Medan - Dua pelaku perampokan sepeda motor sekaligus menikam korbannya, personel Brimob Polda Sumatera Utara ditangkap. Bahkan seorang dari mereka ditembak, karena mencoba melarikan diri.
Kedua pelaku adalah AG, 36 tahun dan PAS. Keduanya adalah warga Jalan Pales dan Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Ditangkap di wilayah Polsek Deli Tua.
Kepala Unit Reskrim Polsek Deli Tua Inspektur Imanuel Ginting membenarkan penangkapan dua pelaku perampokan dan penikam personel Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap ketika sedang bersembunyi di sebuah gubuk di ladang sawit
"Modusnya kedua pelaku berpura-pura menolong korban yang ketika itu sedang terjatuh di Jalan Setia Budi Ujung. Namun karena korban merasa kuat, dia menolak pertolongan keduanya. Setelah itu, pelaku langsung menikam dada korban dengan senjata tajam, kemudian mereka melarikan sepeda motor korban. Kejadian pada Kamis, 18 Juni 2020 pukul 06.40 WIB," kata Imanuel.
Korban membuat pengaduan, dan direspons petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi maupun alat bukti. Dari situ, petugas mendapati sosok pelaku.
"Pelaku ditangkap ketika sedang bersembunyi di sebuah gubuk di ladang sawit kawasan Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Awalnya yang ditangkap PAS, sekira pukul 15.30 WIB. Kemudian dia kami interogasi dan mengakui perbuatannya itu dan melakukan aksinya bersama dengan AG," ungkapnya.
Selanjutnya, kepolisian memburu pelaku lainnya. Di hari yang sama pukul 16.30 WIB, keberadaan pelaku diketahui. Tepatnya di sebuah ladang di kawasan Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Saat AG akan dilakukan penangkapan, dia berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dia juga telah mengakui perbuatannya," terang Imanuel.
Keduanya kini diamankan di Mako Polsek Deli Tua. Petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban dan sebilah senjata tajam terbuat dari besi kuningan.
"Kasus ini masih kami kembangkan, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ungkap Imanuel.[]