2 Penjual Satwa Dilindungi Diciduk di Pasaman

Dua orang diduga penjual satwa dilindungi ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar di Pasaman.
Dua pelaku penjual satwa dilindungi ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar. (Foto: Tagar/BKSDA Sumbar)

Pasaman - Dua warga Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial MN, 47 tahun, dan PS, 38 tahun, ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan satwa dilindungi.

Ini kan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang telah diungkap.

Kedua orang tersebut ditangkap tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Balai Pengamanan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Kamis, 10 September 2020 malam.

"Iya benar kedua orang itu ditangkap, mereka diketahui sedang bertransaksi," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I

BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan kepada Tagar, Sabtu, 12 September 2020.

Khairi mengatakan, jenis satwa dilindungi yang diduga kuat akan dijual oleh pelaku yaitu dua ekor kukang (Nyticebus Coucang), sisik trenggiling (Manis Javanica) dan sepasang tanduk kambing hutan (Capricornus Sumatraensis).

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya," katanya.

Selain itu, pelaku MN juga penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi sampai ke Dumai dan Batam. Khairi mensinyalir, aktivitas terlarang ini sudah berjalan sekitar enam hingga tujuh tahun belakangan lantaran banyaknya pengungkapan kasus tersebut.

"Ini kan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang telah diungkap, seperti di Manggopoh, Kabupaten Agam dan di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat. Sepertinya para pelaku ini berjejaringan," katanya.

Pengakuan MN, dia sudah memperjual belikan satwa berupa harimau sebanyak delapan ekor dan ratusan paruh burung rangkong. Namun selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas karena dikenal ahli dan licin.

"Karena selalu banyak alibi pelaku ini, entah itu menemukan kukang di kebun miliknya lah, menemukan kulit sisik trenggiling dari pohon yang lapuk segala macamnya, namun rasanya itu tidak mungkin, apalagi dalam jumlah banyak," katanya.

Kedua pelaku dan barang bukti berupa hewan dilindungi yang akan dijual telah ditahan di Polda Sumbar. Petugas gabungan juga ikut menyita satu unit sepeda motor plat merah yang diduga dipakai oleh pelaku untuk mengangkut barang bawaan mereka.

"Ditahan di sana karena dalam hal ini polisi merupakan koordinator pengawas penyidikan oleh tim gabungan. Jika nanti berkas dinyatakan sudah lengkap (P-21), maka akan dikembalikan ke daerah asal penangkapan," tuturnya. []



Berita terkait
Calon Kepala Daerah Pasaman Baru Satu Pasang
Pilkada Kabupaten Pasaman berpotensi hanya diikuti satu pasangan calon.
Pria Diduga Pembunuh Warga Pasaman Barat Diciduk
Seorang pria diduga pelaku pembunuhan di Pasaman Barat diringkus polisi.
Polres Pasaman Gagalkan Penyelundupan 102 Kg Ganja
Penyelundupan ganja seberat 102 kilogram dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat digagalkan Polres Pasaman.