2 Pemicu Timbulnya Utang atas Kewajiban Pajak

Pemicu Timbulnya Utang atas Kewajiban Pajak. Pada dasarnya, utang tersebut dapat timbul, karena dua hal.
Ilustrasi pajak (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Utang pajak adalah kewajiban pihak wajib pajak baik berupa sanksi administrasi, denda, maupun bunga serta kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenis berdasarkan undang-undang perpajakan.

Sebagai tambahan informasi, wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Dapat diartikan bahwa, utang ini hadir karena undang-undang. Dengan pemerintah yang dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang mendasari utang tersebut. hak dan kewajiban antara negara dan rakyat tidak sama.

Sementara itu, menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pengertian utang ini adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemicu Timbulnya Utang atas Kewajiban Pajak. Pada dasarnya, utang tersebut dapat timbul, karena dua hal.


1. Kondisi Material

Dalam hal ini, utang bisa timbul, karena adanya undang-undang. Contoh kondisi material yang memicu timbulnya utang, yakni wajib pajak mendapatkan hadiah undian, mendirikan bangunan, melakukan kegiatan ekspor dan impor, hingga memiliki tanah atau bumi dan bangunan yang menghasilkan pendapatan.


2. Kondisi Formil

Pada kondisi ini, utang timbul, karena petugas pajak mengeluarkan surat ketetapan. Besaran utang ini sudah menganut kebijakan fiskal yang diterapkan saat itu.

Contoh kondisi formil yang memicu utang, yakni pada kasus pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran pajak terutang setiap tahu.

Kalian sebagai pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang. Kalian wajib membayar PBB berdasarkan surat yang diberikan KPP.

Utang pajak akan berakhir apabila telah dibayarkan ke kas negara atau tempat yang ditunjuk oleh negara, misal bank negara maupun bank swasta, kantor pos dan giro atau yang lainnya. Ketika wajib pajak telah menyetor uang sebesar jumlah utang pajak maka utang tersebut berakhir.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Tak Ada Pilihan, Sri Mulyani Beri Alasan Indonesia Berutang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia dalam dua tahun terakhir sedang mengalami kelumpuhan.
Simak nih, 5 Cara Menghindari Utang Kartu Kredit
Membawa terlalu banyak utang kartu kredit menyebabkan beberapa risiko, seperti pembayaran bunga atau tujuan keuangan yang tertunda.
Perhatikan 6 Kiat ini Sebelum Mulai Berutang
Berutang sebenarnya tidak salah, namun kamu tetap harus memastikan bahwa utang tersebut digunakan untuk suatu yang bermanfaat dan mendesak.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.