2 Pemeras Karyawan Pecel Lele Bukittinggi Diringkus

Dua lelaki pemeras karyawan pecel lele di Bukittinggi, Sumatera Barat, diringkus polisi.
Dua pelaku pemerasan karyawan pecel lele di Bukittinggi, Sumatera Barat, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Bukittinggi. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

BukittinggiPolisi meringkus dua dari tiga pria yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap karyawan warung pecel lele di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Identitas satu pelaku lainnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku berinisial HTO, 28 tahun, dan HDR, 28 tahun. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, Rabu, 4 Maret 2020 sore. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, aksi dugaan pemalakan ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).

Aksi dugaan pemerasan itu terjadi Kamis, 20 Februari 2020, sekitar pukul 04.30 WIB jelang salat subuh. Saat itu, empat karyawan pecel lele itu baru saja menutup warung dagangannya.

Tiba-tiba mereka didatangi tiga pelaku mengenakan sweater dengan penutup kepala. Para pelaku menuding karyawan pecel lele ini mengeroyok adik-adiknya. Mereka lalu diancam dengan kata-kata kasar seketika itu mengambil telepon genggam masing-masing.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengantongi identitas para pemalak. Keduanya ditangkap di hari bersamaan. HTO diciduk di kawasan Tugu Polwan, Kota Bukittinggi saat sedang berada di dalam angkutan kota (angkot) miliknya.

"HDR ditangkap di rumah orangtuanya di Balingka, Kabupaten Agam. Identitas satu pelaku lainnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran," katanya, Kamis, 5 Maret 2020.

Dari tangan HTO dan HDR, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga milik karyawan pecel lele, korban pemalakan itu.

"Satu handhphone sisanya sudah dijual pelaku HTO kepada warga Cingkariang," tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Bukittinggi. Mereka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. []


Berita terkait
Ini Penyebab Bukittinggi Diterjang Banjir
Minimnya serapan air tanah dan buruknya drainase menjadi bagian pemicu banjir di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Nenek Asal Bukittinggi Meninggal di Lubang Banjir
Seorang nenek di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ditemukan meninggal dunia di dalam lubang akibat amblasnya jalan sedalam 10 meter.
Polres Bukittinggi Sebar 420 Personel Amankan Gereja
Selain melakukan pengamanan di empat gereja, Polres Bukittinggi juga akan fokus pengamanan di beberapa lokasi objek wisata.