Padang - Ratusan warga Padang terjaring dalam razia penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah berjalan selama dua pekan.
Mereka malu pakai baju rompi sehingga membayar administrasi.
Satpol PP Kota Padang mencatat, dari razia rutin yang dilakukan terdapat 840 orang yang dikenakan sanksi melanggar protokol kesehatan. Pelanggar yang dilakukan mulai tidak memakai masker hingga berkerumun. Mereka yang terjaring razia dihukum mulai sanksi sosial hingga denda administratif.
"Sanksi administrasi sekitar 36 orang. Mereka sudah ada yang kena denda administratif dengan membayar sebesar Rp 100 ribu," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, Rabu, 21 Oktober 2020.
Menurutnya, puluhan warga yang dikenakan sanksi administratif lantaran menolak menjalankan sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum. "Mereka malu pakai baju rompi sehingga membayar administrasi," katanya.
Menurutnya, banyaknya warga Padang yang melanggar protokol kesehatan bukan berarti abai. Namun, mereka sulit untuk membiasakan perubahan pola kehidupan yang baru ini.
"Hidup ini yang paling susah itu mengubah yang biasa menjadi tidak biasa. Mengubah tidak biasa jadi biasa ini sulit. Ini pekerjaan berat kita," katanya. []