Medan - Dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat. Alasannnya, dua paslon belum melengkapi syarat administrasi seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah R Damanik menyampaikan itu usai rapat pleno terbuka, penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Hotel Cambridge, Medan, Minggu, 13 September 2020.
Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara.
Rapat pleno terbuka itu turut dihadiri perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu dan LO kedua bakal pasangan calon.
"Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua bakal pasangan calon, agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni, mulai 14 hingga 16 September 2020," tuturnya Agussyah.
Anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
"Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya," ucapnya. []