2 Orangutan Cacingan dan Anemia Dirawat di BBKSDA Sumut

Pemeriksaan kesehatan tim medis keduanya mengalami malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan berkurang.
Orangutan Poni dan Orangutan Pandi. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Dua Orangutan Sumatera (pongo abelii) dijemput dari Aceh dan diterima di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan yang dikelola oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP).

Ke dua orangutan tersebut adalah Orangutan Poni, betina, tiba tanggal 28 Agustus 2019 dan Orangutan Pandi, jantan, tiba tanggal 29 Agustus 2019.

Orangutan Poni diperkirakan berusia lima tahun, diserahkan oleh warga Gampong Kabu, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur kepada Balai KSDA Aceh dan tim penyelamatan orangutan dari Orangutan Information Centre (OIC).

Sementara Pandi yang diperkirakan berusia di atas 30 tahun, dievakuasi oleh Balai KSDA Aceh bersama tim OIC dari hutan yang terfragmentasi oleh perkebunan kelapa sawit di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Aceh.

Hasil pemeriksaan kesehatan tim medis di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP keduanya mengalami malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan berkurang. Terutama Orangutan Pandi yang menderita anemia dan masalah pada tulang persendiannya.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara selanjutnya akan memonitor Poni dan Pandi selama menjalani rehabilitasi

Menurut Dokter Hewan Senior YEL-SOCP, drh Yenni Saraswati, pihaknya akan melakukan tes kesehatan lanjutan, khususnya untuk Orangutan Pandi.

"Tujuannya, untuk mengetahui lebih rinci masalah kesehatannya dan juga perawatan intensif untuk menstabilkan kondisi tubuhnya," katanya, Rabu 4 September 2019.

Sedangkan, menurut Arista Ketaren, Manajer Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP, pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk proses karantina dan rehabilitasi Orangutan Poni dan Pandi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi dan kesediaannya menyerahkan ke dua orangutan tersebut.

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Usumatara Hotmauli Sianturi mengatakan, orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. 

Sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

"Balai Besar KSDA Sumatera Utara selanjutnya akan memonitor Poni dan Pandi selama menjalani rehabilitasi di PKOS Batu Mbelin, adapun SOCP akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," katanya.[] 

Berita terkait
Orangutan Tapanuli Spesies Langka yang Terancam Punah
Pembangunan PLTA Batang Toru, usaha pertambangan dan pembukaan kebun kelapa sawit di Tapsel, Sumut, mengancam kelestarian orangutan Tapanuli
Melukis Orangutan dengan 74 Tembakan Peluru di Aceh
Puluhan pelajar dan mahasiswa meramaikan peringatan Hari Orangutan Sedunia dengan mengikuti lomba menggambar poster.
Penjelasan KB Surabaya Soal Video Pukuli Orangutan
Seorang pegawai kebun binatang di Surabaya memukul Orangutan. Video pemukulan tersebut kini viral di media sosial.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.