2 Orang Ditangkap Ganggu Kenyamanan Warga di Sleman

Dua orang minum miras di pinggir jalan dan mengganggu warga setempat di Sleman, Yogyakarta. Keduanya lalu ditangkap polisi.
Dua pekerja bangunan diciduk polisi Depok Barat Sleman karena minum miras dan mengganggu kenyamanan warga. (Foto: Dok Polsek Depok Barat/Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Duduk di pinggir jalan sambil meneguk minuman keras atau miras, dua pekerja bangunan ditangkap polisi. Alasannya, kedua pelaku sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar. 

Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachmadiwanto mengatakan peristiwa itu dilaporkan oleh warga yang mengetahui aktivitas kedua pelaku. Mereka adalah Edi Maryanto, 35 tahun, warga Gunungkidul dan Sulistyono, 29 tahun, warga Sleman.

Pekerja bangunan ini duduk di tempat nongkrong sekitar kontrakannya yang ada di Jalan Cendrawasih, Demangan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Peristiwa terjadi pada 20 Agustus bertepatan dengan hari libur pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, mereka begadang dengan meneguk miras di pinggir jalan. Namun aktivitas tersebut mengganggu warga," kata Kompol Rachmadiwanto saat dihubungi wartawan melalui sambungan telpon, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Selain mengganggu, warga juga khawatir kedua pelaku dapat melakukan tindak kriminalitas karena efek dari minuman yang memabukkan itu. Sehingga untuk mencegah hal buruk yang akan terjadi, warga menelpon Polsek Depok Barat untuk membubarkan kedua pelaku.

Mereka begadang dengan meneguk miras di pinggir jalan. Namun aktivitas tersebut mengganggu warga.

Mendapatkan informasi, petugas piket kemudian datang ke lokasi nongkrong. Tak dapat berkutik, kedua pelaku terpergok sedang asyik meneguk minuman keras yang tersimpan di dalam botol air mineral ukuran 1 liter. "Polisi datang mereka sedang duduk di pinggir jalan, di depannya ada botol minuman berisi miras. Minuman tinggal setengah," ucapnya.

Petugas kemudian menggelandang kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun polisi tak memberikan hukuman kepada keduanya.

Baca Juga:

Rachmandiwanto menjelaskan hanya memberi teguran dan membuat surat pernyataan agar tak mengulangi kesalahan serupa. "Petugas mengamankan pelaku sampai pagi. Mereka tidak kami tahan, hanya saja kami minta untuk tidak lagi mengulang perbuatannya dan membuat surat pernyataan karena mereka tidak melakukan tindakan pidana apa pun," ujaranya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari mengonsumsi minuman keras. Pasalnya tindakan kejahatan, rata-rata dimulai dari konsumsi minuman beralkohol.

"Kami tekankan agar perbuatan ini tak dilakukan. Jika memang ada warga atau orang yang di pinggir jalan mengonsumsi miras, bisa dilaporkan. Agar tindak kejahatan bisa diantisipasi," kata dia.

Kompol Rachmadiwanto menambahkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, polisi juga melakukan patroli di sekitar lokasi. Selain itu warga juga diharapkan saling menjaga dan berupaya membuat kondisi kampung yang aman dan kondusif. "Masyarakat kalau mengetahui aktivitas seperti ini bisa langusung melapor ke polisi. Bisa melalui telpon 110," ujarnya. []

Berita terkait
Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Berbah Sleman
Seorang perempuan nekat menjual miras di toko kelontong adiknya yang berada di Berbah, Sleman. Miras tersebut dipasok dari Semarang, Jawa Tengah.
Ditemukan Miras di Karaoke Liar di Temon Kulon Progo
Karaoke liar di Temon, Kulon Progo, digerebek Satpol PP. Tidak ada wanita pemandu namun ditemukan belasan botol miras.
Pengeroyokan Usai Karaoke Sambil Miras di Sleman
Dua orang ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan di sebuah tempat karaoke di Sleman, Yogyakarta.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.