Surabaya - Dua bandit pencuri kendaraan bermotor ditembak mati oleh Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa 5 Mei 2020. Sebab keduanya melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan usai beraksi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono mengatakan, kedua bandit asal Pasuruan berinisial ZA, 36 tahun dan IR, 40 tahun, merupakan curanmor yang mendapatkan program asimilasi pemerintah. Namun, setelah bebas malah mereka melakukan tindakan pencurian kembali.
Kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan, mereka terpaksa dilumpuhkan lantaran menyerang pakai senjata api (senpi) dan parang
"Keduanya merupakan penerima program asimilasi pemerintah, pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang," kata Oki.
Kedua pelaku ini menurut Oki, disergap usai beraksi di kawasan Gempol Pasuruan. Namun, saat penyergapan tersebut, malah petugas mendapat serangan.
"Kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan, mereka terpaksa dilumpuhkan lantaran menyerang pakai senjata api (senpi) dan parang," imbuh dia.
Oki menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua bandit ini sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Keduanya mencuri motor hingga mobil.
Saat hendak dilakukan penyergapan di kawasan Gempol, Pasuruan, salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, beruntung peluru yang dilesatkan tidak mengenai petugas.
Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku hingga keduanya melawan pakai parang. Dari itu keduanya dilumpuhkan.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali," ujar dia.
Dalam penyergapan itu, Tim Jatanras Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata api (senpi) jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang. []