2 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM Aceh

Polisi di Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
Sabu. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Banda Aceh - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram di bandara tersebut pada Kamis, 9 Januari 2020.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, bersama dua kilogram sabu petugas juga menangkap dua pelaku yakni MN, 23 tahun, warga Kabupaten Aceh Utara dan FU, 28 tahun, warga Kabupaten Bireuen.

"Kedua penumpang yang berhasil diamankan tersebut atas nama MN (23) warga Aceh Utara dan FU (28) merupakan warga Bireuen. Kedua orang tersebut diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg dengan tujuan Jakarta," kata Boby dalam keterangan diterima wartawan di Banda Aceh, Jumat, 10 Januari 2020.

Boby menjelaskan, pelaku MN dan FU diamankan atas kecurigaan petugas Avsec ketika keduanya melintasi pintu X-Ray. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti, namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN. Lalu, petugas memerintahkan untuk membuka sepatu.

"Hasil dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan empat paket sabu dengan berat satu kilogram terbungkus kertas bening, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FU didapatkan lima paket sabu seberat satu kilogram," ujar Boby.

Kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg dengan tujuan Jakarta.

Atas penemuan itu, kata Boby, selanjutnya petugas Avsec bandara menghubungi personel pos polisi Bandara SIM, Brigadir Zulfrizal dan mengamankan kedua orang tersebut di Polsek Kuta Baro.

Kata Boby, berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan awal dari kedua pelaku, pengambilan sabu tersebut oleh MN dan FU pada salah seorang dengan cara dihubungi oleh pelaku berinisial TK yang saat ini sebagai DPO. Dalam aksi ini, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu.

Kepada MN dan FU, kata Boby, pelaku TK menjanjikan akan memberikan upah sebesar 40 juta apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan untuk dititipkan kepada pemesan lainnya.

"TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, sementara itu, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar 500 ribu sebagai upah awal," katanya.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2), dari UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. []

Berita terkait
BAI Aceh Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dipenjara
BAI meminta Kepolisian dan Kejaksaan termasuk Hakim Mahkamah Syariah agar pelaku pelecehan seksual tidak hanya di cambuk juga harus dipenjara.
Pabrik Minyak Kelapa Terbakar di Aceh
Pabrik Minyak Kelapa milik PT. Batara Jaya Abadi di Desa Blang Keutumba, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh terbakar.
Dana Desa di Aceh Dinilai Belum Berdampak
Alokasi dana desa di Provinsi Aceh dinilai belum berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.