2 Kasus Hukum yang Menjebloskan Rizieq Shihab ke Bui

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab sudah dua (2) kali dijebloskan ke bui. Apakah ini akan terulang kembali?
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengaku dalam kondisi sehat. Hasil pemeriksaan di RS Ummi, Bogor, ia akui semuanya baik. (foto: Antara).

Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenal sebagai salah satu tokoh agama yang kontroversial di Indonesia. Banyak tindak tanduk yang ia lakukan berujung pada laporan kepolisian. Diketahui, pentolan FPI itu sudah dua kali tersandung kasus hukum yang berujung harus mendekam di dalam penjara.

Pada tahun 2003, Rizieq Shihab pernah meringkuk tujuh (7) bulan di hotel prodeo, karena terbukti melakukan penghasutan terhadap massa dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.

Gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul.

Kasus ini bermula dari kegiatan sweeping ke tempat hiburan malam yang berujung perusakan fasilitas umum yang dilakukan anggota FPI. Saat itu Rizieq Shihab juga menuding pemerintah DKI Jakarta tidak tegas dalam mengurusi permasalahan tersebut. Hal itu disampaikannya di sebuah stasiun televisi pada Oktober 2002.

Baca juga: Fadli Zon: FPI dan Habib Rizieq Shihab Bukan Gembong Teroris

Dalam tayangan tersebut, Rizieq berkomentar, “Gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul.” 

Pentolan FPI itu juga menuding keras bahwa sejumlah pejabat Pemda DKI terlibat mem-backing-i tempat hiburan malam di Ibu Kota. Singkat kata, atas tindakannya itu, Majelis Hakim Heri Swantoro memberikan hukuman 7 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

“Habib Rizieq telah terbukti melanggar pasal 160 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 154 KUHP. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta telah menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia,” kata Heri, Senin, 11 Agustus 2003 lalu.

FPIAnggota FPI. (Tagar/Kompas.com)

Selanjutnya, di tahun 2008, Rizieq kembali melakukan tindakan penghasutan yang dikenal sebagai Insiden Monas.

Kasus tersebut bermula ketika dua kelompok, yaitu FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkayakinan (AKK-BB) sedang melakukan aksi di kawasan Monas.

FPI yang saat itu melakukan aksi penolakan harga bahan bakar minyak (BBM) terlibat bentrok dengan massa AKK-BB yang sedang menggelar apel di Monas saat memperingati hari Pancasila. Di sisi lain, AKK-BB pro terhadap Ahmadiyah yang tidak disukai FPI.

Massa FPI yang tersulut emosi mendadak menyerbu dengan membawa kayu dan memukuli peserta AKK-BB. Saat itu Laskar FPI bersama Panglima Komando FPI Munarman memukuli massa AKK-BB, baku hantam pun tak lagi bisa terhindarkan.

Baca juga: Ruhut Sitompul Pandang Rizieq Shihab Seperti Anak Gadis

Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dinyatakan sebagai pihak yang harus paling bertanggung jawab atas pecahnya insiden Monas. Dia pun kembali mendapat hukuman harus mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim, karena dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Panusunan Harapan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2008.

Teranyar, Rizieq kembali terjegal kasus hukum, diduga melanggar Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Diberitakan Tagar sebelumnya, kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai polisi telah melanggar protokol kesehatan Covid-19, sehingga layak dianggap berbuntut hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil ImranKapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Sederet rencana disusun polisi untuk menangkap pentolan FPI yang diduga melanggar Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka (Rizieq Shihab cs), penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terima kasih," kata Kapolda Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers, Kamis, 10 Desember 2020.

Salah satu upaya penangkapan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya, berupa pencekalan agar semuanya tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.

“Penyidik telah membuat surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," ujar dia lagi. [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Pengacara Minta Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq
Kuasa Hukum Habib Rizieq minta surat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab Dicekal, Kapolda Disorot Tidak Pakai Masker
Kapolda yang tidak memakai masker saat menggelar jumpa pers dianggap tidak adil dalam menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab.
Ini Rencana Polisi Menangkap Rizieq Shihab sebagai Tersangka
Sederet rencana disusun polisi untuk menyeret Rizieq Shihab yang diduga melanggar undang-undang tentang Karantina Kesehatan.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.