Blora - Tak jera dihukum, SH, 60 tahun, alias San Aspal, kembali berurusan dengan polisi. Sebelumnya, warga Desa Mlangsen, Kecamatan Blora, Blora, Jawa Tengah itu telah dua kali dibui atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama mengatakan Satuan Reserse Narkoba menangkap SH di Jalan Raya Blora - Randublatung pada Senin, 15 Februari 2021.
"Penangkapan sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku ditangkap di depan minimarket Alfamart Desa Kamolan, Kecamatan Blora," jelasnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis, 18 Februari 2021.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga, adanya transaksi jual beli narkotika di Jalan Raya Blora - Randublatung.
"Kami dapat info sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu anggota reskrim menindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Benar saja, pukul 17.50 WIB melintas seorang pria mencurigakan," ujarnya.
Pelaku ditangkap di depan minimarket Alfamart Desa Kamolan, Kecamatan Blora.
Pelaku saat itu mengendarai motor Vario Hitam nomor polisi L 6131 Q sempat berupaya melarikan diri saat mengetahui transaksi haramnya terendus polisi. Namun dengan sigap, petugas berhasil membekuk pria tersebut.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,46 gram yang dibungkus di dalam klip plastik warna bening.
Plastik itu dibungkus tisu putih dan diiolasi wana bening. Untuk mengelabuhi polisi, bungkusan paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok LA Mild putih.
"Handphone dan kendaraan korban kami amankan sebagai barang bukti," imbuh dia.
Baca juga:
- BNN Ringkus Jaringan Narkotika di 3 Kota, 466 Kg Sabu Disita
- Polres Bantul Tangkap Residivis Narkoba asal Blora
- BNN Ajak Undip Eratkan Kerjasama Lingkungan Bersih Narkoba
Lebih lanjut, Wiraga mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis. Yang bersangkutan telah dua kali masuk penjara lantaran juga terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
"Bahkan kebebasan yang terakhir adalah karena pembebasan bersyarat dari Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. []