Jakarta - Dalam melakukan investasi, hal yang diharapkan investor ialah mendapat keuntungan dana dari modal yang ditanam pada instrument tertentu. Dan capital gain adalah salah satu faktor yang digemari para investor.
Capital gain atau keuntungan modal ini dianggap sebagai tolok ukur besar-kecilnya return yang didapat investor saat menjual asetnya. Keuntungan modal baru benar-benar diperoleh investor saat dirinya menjual aset investasinya. Termasuk aset kendaraan, atau aset sebuah kafe dengan gambar background mobil yang investor miliki.
Selama aset itu masih dimiliki dan belum dijual, belum bisa dibilang keuntungan modal. Meski harganya melambung pun, tapi aset itu masih dikuasai, bukan keuntungan modal namanya.
Jenis capital gain dalam investasi
Pada praktiknya, keuntungan modal ini ada dua jenis berdasarkan periode atau tenor investasi yang dilakukan.
1. Capital gain jangka pendek
Keuntungan modal jenis ini didapat dari penjualan aset yang diinvestasikan dalam jangka waktu kurang dari setahun. Pajak untuk keuntungan modal (capital gain tax) yang dikenakan pun akan disesuaikan dengan besaran pajak penghasilan (PPh) yang biasa dimiliki.
Jadi segala investasi yang dilakukan dalam waktu kurang dari setahun, kemudian aset itu dijual, maka keuntungan yang diperoleh termasuk keuntungan modal jangka pendek
2. Capital gain jangka panjang
Sementara keuntungan modal jangka panjang berlaku untuk penjualan aset investasi yang sudah disimpan lebih dari setahun. Pengenaan capital gain tax jangka panjang pun berbeda, karena sudah dianggap sebagai investasi. Besarannya bervariasi pun bervariasi.
Tahun 2015, keuntungan modal jangka panjang dikenakan pajak mulai dari nol persen untuk PPh 10% dan 15%, 15% untuk PPh 25% sampai 35%, hingga 20% untuk 39,6% PPh.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Ragam Manfaat Pasar Modal, Simak Penjelasannya
- 3 Ragam Jam Pasar Saham yang Harus Diketahui Investor
- Sejarah Investasi Pasar Modal di Indonesia
- Wapres Minta Peningkatan Literasi Pasar Modal Syariah