2 Eks Pejabat RSUD Lembang Gelapkan Dana BPJS Kesehatan

Dua bekas pejabat di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, diduga menggelapkan dana BPJS Kesehatan
Dua bekas pejabat RSUD Lembang yang menjadi tersangka kasus penggelapan dana kliam BPJS Kesehatan. (Foto: Tagar/Erian)

Bandung - Dua bekas pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, diduga menggelapkan dana BPJS Kesehatan. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sebelumnya sejak 2017-2018 pihak BPJS Kesehatan selalu mencairkan dana klaim asuransi kesehatan ke RSUD Lembang. Namun oleh ke dua tersangka, dana tersebut tak disetorkan ke Pemkab Bandung Barat.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar membenarkan dugaan penggelapan dana dari BPJS Kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini dilakukan diusut Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita tetapkan dua tersangka dalam dugaan penggelapan dana dari BPJS Kesehatan. Dua tersangka tersebut Kepala UPTD RSUD Lembang dan Bendahara UPTD RSUD Lembang. Ke duanya kini berstatus mantan pejabat di RSUD Lembang," jelasnya, Rabu 7 Agustus 2019.

Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7,7 miliar

Dia menambahkan, perbuatan kedua tersangka ini yakni tidak menyetorkan dana klaim dari BPJS Kesehatan ke Pemkab Bandung Barat.

Ke dua tersangka atas nama dr OH dan MS dijerat Pasal 2,3, 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan 64 Ayat 1 KUHPidana.

Dikatakan, dana klaim yang seharusnya disetor ke kas Pemkab Bandung Barat sebesar Rp 11,4 miliar. Namun yang disetor keduanya hanya Rp 3,7 miliar.

"Dari dana klaim BPJS RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 3,7 miliar. Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7,7 miliar," terangnya.

Untuk kasus ini sendiri, dikatakannya sudah memasuki tahap P-21 oleh pihak kejaksaan. "Kita akan lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya," paparnya.

Barang bukti dari hasil dugaan korupsi yang diamankan, yakni 43 macam dokumen. "Ada 16 buah barang mewah, 5 set meubeler, tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Jambi, serta tanah seluas 132 meter persegi di Jambi juga," ungkapnya.[]

Baca juga:

Berita terkait