2 Cewek Pekerja Kafe di Samosir Ditangkap Bawa Sabu

Dua wanita pekerja hiburan malam di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menyimpan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi.
Dua wanita pekerja kafe yang ditangkap bawa narkoba saat diperiksa oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Samosir, Sumut, Rabu, 5 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Samosir - Dua wanita pekerja hiburan malam di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menyimpan narkoba jenis sabu. Keduanya kemudian dibekuk personel Satuan Narkoba Polres setempat.

Tersangka berinisial Rin, 29 tahun, adalah penduduk Jalan Marimbun, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan Cit, 34 tahun, warga Desa Suka Sari, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Kualahulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kepala Polres Samosir melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Natar Sibarani menyampaikan penangkapan dimaksud berlangsung ketika kedua wanita itu melintas naik sepeda motor di jalan Pangururan-Tele, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan pada Rabu, 5 Agustus 2020 siang.

Dari keduanya ditemukan satu paket sabu dalam plastik putih transparan dengan berat 0,12 gram. Keduanya yang bekerja di sebuah kafe di Pangururan, diduga akan memakai sabu tersebut. 

Semula polisi menerima infomasi dari warga menyebut dua wanita diduga membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Setelah polisi mendapatkan informasi, selanjutnya pada Rabu pukul 15.00 WIB personel Satuan Narkoba Polres Samosir melihat dua wanita dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga melintas mengendarai sepeda motor di Desa Tanjung Bunga.

"Kami langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan sepeda motor. Setelah diperiksa ditemukan bungkusan plastik putih transparan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan sempat dibuang oleh pelaku," terang Natar.

Saya memakainya, menenangkan diri untuk menghilangkan frustasi

Polisi kemudian mengamankan keduanya bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua wanita tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepada Tagar, keduanya mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari JN alias Ucok, penduduk Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Kami mendapatkannya dari JN alias Ucok dengan harga dua ratus ribu satu paket dan sudah memakainya selama dua bulan terakhir," jelas Cit.

Sebagai pekerja hiburan malam, keduanya mengaku indekos di kawasan Siriaon, Desa Panampangan dan masing-masing sudah memiliki anak yang dititip di tempat orang tua mereka. 

"Saya memakainya, menenangkan diri untuk menghilangkan frustasi," ujar Cit.

Hal berbeda dikatakan Rin. Dia memakai sabu agar tahan begadang saat bekerja di kafe. 

"Kalau saya untuk membuat tahan begadang, tapi tergantung kualitas sabunya juga. Kalau yang bagus biru-biru asapnya," ujar Rin.[]

Berita terkait
Warga Samosir Jangan Pilih Pemimpin Pelihara Konflik
Dalam Pilkada 2020, masyarakat Kabupaten Samosir diminta untuk tidak memilih pemimpin yang cenderung memelihara konflik di tengah warganya.
Agustus Mulai Uji Coba Pembukaan Objek Wisata Samosir
Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, secara resmi sudah membuka seluruh objek wisatanya. Hanya saja masih dalam fase uji coba sejak Agustus 2020.
Wisata Ecovillage di Samosir Terima Tamu Perdana
Ecovillage Silimalombu di Kabupaten Samosir, salah satu unit usaha wisata dengan produk pertanian yang bisa langsung dinikmati di sana.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.