Banyuwangi - Meski penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, masih tinggi, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati tetap memperbanyak kampanye konfensional atau tatap muka dibandungkan daring. Padahal di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar kampanye dilakukan secara daring.
Ketua Tim pemenangan pasangan calon bupati nomor urut 1 Yusuf-Riza (Yuriz), Taufik Hidayat mengatakan pada masa kampanye, pihaknya tetap menjadwalkan kampanye tatap muka dengan warga. Ia mengaku sistem tata muka membuat masyarakat lebih mudah memahami program pemimpinnya.
Kami tidak ingin melanggar protokol kesehatan. Kami dari tim Yusuf-Riza tidak ingin mengorbankan rakyat Banyuwangi untuk kepentingan kami.
“Karena kampanye konfensional tersebut juga penting dilakukan untuk menyerap aspirasi rakyat,” ujar Taufik Hidayat, Rabu, 30 September 2020.
Taufik mengaku untuk porsi kampanye tatap muka bagi paslon Yusuf-Riza mencapai hingga 80 persen. Sedangkan 20 persenya digunakan untuk kampanye daring, baik melalui zoom maupun memanfaatkan media sosial, untuk memaparkan visi dan misi paslon Yusuf- Riza.
Meski memperbayak kampanye tatap muka kata Taufik, pihaknya tetap patuh dengan peraturan, terutama protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan.
“Kami tidak ingin melanggar protokol kesehatan. Kami dari tim Yusuf-Riza tidak ingin mengorbankan rakyat Banyuwangi untuk kepentingan kami. Kami ingin rakyat kami tetap sehat, dan kampanye kita lakukan sesuai ketentuan yang ada,” kata Taufik Hidayat.
Hal yang sama juga diutarakan, paslon Bupati Banyuwangi nomor urut 2 Ipuk-Sugirah. Ipuk mengaku selain terjun langsung ke masyarakat, pihaknya juga memanfaatkan kampanye daring untuk menyapa pendukungnya, terutama kalangan anak muda atau kaum milenial.
“Kami berkomitmen untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan, doakan mudah-mudahan lancar,” kata Ipuk.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengakui, masih belum ada peraturan yang mengatur porsi kampanye yang boleh dilakukan secara daring maupun konfensional atau tatap muka.
“Memang dalam peraturan pemilu ini tidak diaturan berapa persen porsi kampanye yang harus dipenuhi paslon. Dalam peraturan hanya menyebutkan jika melakukan kampanye tatap muka maka audien (peserta) yang hadir maksimal 50 orang, lebih dari itu tidak boleh,” ujar Hamim.
Namun, kata Hami, pihaknya tetap mengintruksikan kepada pokja pengawasan covid-19 yang dimiliki Bawaslu untuk memantau jalannya kampanye yang dilakukan dua paslon tersebut.
“Jika kedapatan melanggar peraturan terutama protokol kesehatan, maka pokja tersebut akan menindak dengan tegas, hingga tindakan pembubaran kampanye,” ucap Hamim.[]