Padang - Kepolisian Resor Kota Padang sedikitnya sebanyak 19 pelaku kejahatan harus ditembak lantaran melakukan tindak pidana kejahatan di Kota Padang, Sumatera Barat selama September hingga Oktober 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Padang, Komisaris Rico Fernanda mengatakan tindakan tegas terukur tersebut, terpaksa diambil lantaran para pelaku berupaya melarikan diri pada saat ditangkap.
Kasusnya didominasi pencurian baik pencurian biasa, curanmor atau pengrusakan bangunan pada saat mereka mencuri.
"Bahkan ada juga yang berusaha melawan petugas yang hendak menangkapnya," kata dia.
Ia mengatakan para pelaku diambil tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki itu pada umumnya berstatus Target Operasi (TO) atau residivis. Artinya, pelaku kejahatan yang ditangkap juga sudah pernah berurusan dengan pihak berwajib.
Baca juga:
- Kronologi Remaja Jadi Pemuas Nafsu Kakak Ipar di Padang
- Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang Kabur ke Padang Sumbar
- Terungkap, Pria Tewas di Kelok 9 Warga Asal Padang Pariaman
"Kasusnya didominasi pencurian baik pencurian biasa, curanmor atau pengrusakan bangunan pada saat mereka mencuri," katanya.
Terbaru, polisi terpaksa menembak kaki OSP, 27 tahun, karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap pihak kepolisian. Ia diciduk lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian.
Informasinya, warga Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu diketahui baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air dalam kasus yang sama dan saat ini kembali dilaporkan oleh sejumlah orang terkait kasus pencurian. Ia diringkus pada Sabtu, 24 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari data yang berhasil dihimpun Tagar, setidaknya polisi menerima dua laporan polisi dengan nomor LP/576/B/X/2020/ SPKT Unit I Polresta Padang tanggal 24 Oktober 2020 dengan pelapor berinisial FDR dan LP/575/B/X/2020/SPKT Unit I pada tanggal yang sama dengan pelapor berinisial RPG.
"Pelaku diketahui mencuri gadget dan sepeda olah raga milik warga Kota Padang," kata Rico. []