2 Bulan Mulus Edarkan Ganja di Yogyakarta, Kini Tak Berkutik

Dua pemuda ditangkap Polresta Yogyakarta karena mengedarkan ganja. Keduanya sukses edarkan barang haram dua bulan dengan sasaran generasi muda.
Kdua pelaku pengedar ganja saat digelandang ke Mapolresta Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakata - Setelah dua bulan mulus mengedarkan narkoba jenis ganja di Yogyakarta, dua pemuda kini tak berkuktik di tangan petugas. Polresta Kota Yogyakrta menangkap dua pemuda yang bekerja sebagai sales makanan inisial MWP, 23 tahun dan RR, 19 tahun. MWP berdomisili di Kota Yogyakarta, sedangkan RR, usia 19 tahun warga asal Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, 11 November 2020, mengatakan, polisi menangkap Kedua tersangka di wilayah Ngaglik pada Kamis, 5 November 2020 pukul 00.30 WIB. "Kedua tersangka kami tangkap karena sudah mengedarkan narkoba jenis ganja,” katanya.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka RR, petugas berhasil menyita 3,3 gram ganja yang tersimpan di dalam amplop warna cokelat. Sedangkan dari tangan MWP petugas menyita 1 bungkus kertas warna cokelat isi ganja berat 16,08 gram, 1 linting ganja berat 0,98 gram, 2 buah paper, 2 bungkus plastik klip isi ganja berat kurang lebih 3,56 gram, 1 linting ganja berat kurang lebih 0,53 gram dan 1 buah handphone warna hitam.

BB Ganja YogyakartaBarang bukti ganja yang diamankan Polresta Yogyakarta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Modus pengedaran kedua tersangka, yakni dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya (face to face). Dengan sasaran kalangan mahasiswa dan remaja. “Untuk barang haramnya, mereka beli melalui online. Pengedarannya sudah berjalan selama dua bulan,”ucapnya.

Kedua tersangka kami tangkap karena sudah mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kepada petugas, kedua pelaku berdalih nekat menjadi pengedar karena membutuhkan uang. Alasannya, gaji mereka selama ini kurang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi kondisi saat ini sedang pelik karena pandemi virus corona. “Motifnya karena ekonomi. Mereka ini sedang cari-cari kerja tapi gajinya tidak mencukupi. Akhirnya Ngambi pengedar narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:

Terhadap kedua pelaku, disangkakan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedunya terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. []

Berita terkait
Pasutri di Sleman Kompak Konsumsi dan Edarkan Obat Terlarang
Polres Sleman menangkap pasangan suami istri setelah mengonsumsi dan edarkan obat keras secara ilegal.
Residivis Ini Sehari Edarkan 16 Ribu Pil Koplo di Yogyakarta
Polda DIY meringkus tiga pengedar narkoba kelas kakap. Salah satunya, residivis yang bisa jual 16 ribu pil koplo dalam sehari di Yogyakarta.
Tiga Warga Purworejo Edarkan Pil Koplo di Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap empat orang setelah mengedarkan pil koplo. Tiga di antaranya warga Purworejo, Jawa Tengah.
0
Komisi VIII DPR Optimis Sentra Kemensos Jadi Multilayanan yang Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Anggota Komisi VIII optimis, transformasi fungsi Sentra Kemensos menjadi multilayanan akan semakin meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.