2 ASN Rembang Diduga Tak Netral, Fasilitasi Kampanye Paslon

Dua orang ASN Rembang diduga melanggar netralitas di masa kampanye. Keduanya diduga memfasilitas kampanye salah satu paslon.
Pj Sekda Rembang Achmad Mualif menunjukan bukti foto ASN yang diduga melanggar netralitas ASN dengan memfasilitasi kampanye salah satu paslon. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Rembang, Jawa Tengah, diduga tidak netral di masa kampanye pilkada setempat. Keduanya diduga memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah. 

Paguyuban Mantan Petinggi Rembang (PMPR) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Rembang ke pejabat pembina ASN dan Bawaslu Rembang, Selasa, 14 Oktober 2020. Para mantan kepala desa ini membawa bukti awal berupa foto yang dicetak di kertas HVS. 

Ketua PMPR Ponco Supriyadi menyampaikan sesuai dengan dokumen yang dimiliki pihaknya, ada dua ASN yang diduga terlibat politik praktis. Salah satu dari mereka merupakan kepala pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kecamatan Gunem.

"Sementara sesuai dengan laporan, ada dua. Jabatannya kepala PAUD dan guru," kata dia.

Dari bukti foto diketahui keduanya diduga memfasilitasi kegiatan kampanye paslon di rumah salah satu ASN terlapor. Paslon yang dimaksud adalah pasangan calon nomor urut dua, Hafidz - Hanies.

"Saya berharap dari Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucapnya.

Sementara sesuai dengan laporan, ada dua. Jabatannya kepala PAUD dan guru.

Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan PMPR. Kajian tahap awal akan berlangsung selama dua hari sejak laporan masuk. 

"Masyarakat mungkin menilai itu pasti pelanggaran, tapi kami kan punya pakem untuk menangani hal itu," jelasnya.

Menurutknya, PMPR telah memenuhi syarat untuk mengajukan laporan kepada Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran. Sedangkan bukti yang diberikan berupa data ASN dan foto berikut peristiwanya masih perlu dikaji lebih dalam dalam kerangka hukum penanganan pelanggaran kampanye.

"Apakah laporan ini kedaluwarsa atau tidak ini perlu dikaji, mengenai bukti ini harus dikaji juga karena kami hanya diberi foto yang sudah dicetak dan filenya tidak ada," terang dia. 

Totok menambahkan, batas kedaluwarsa laporan temuan pelanggaran ke Bawaslu, yakni maksimal selama tujuh hari sejak diketahui. Jika lebih dari tujuh hari, laporan dianggap tidak berlaku.

"Sesuai regulasi setelah tujuh hari berlangsung laporan tersebut dinyatakan gugur," imbuhnya.

Baca juga: 

Terpisah, Pj Sekda Rembang Achmad Mualif mengaku masih perlu koordinasi dengan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jika memang terbukti, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang nantinya menentukan sanksi bagi ASN tersebut.

"Kalau dia melakukan pelanggaran ASN nanti dari KASN yang akan memberikan rekomendasi untuk pejabat daerah harus melakukan apa terhadap ASN tersebut," tandasnya. []

Berita terkait
Sebulan Kampanye di Jateng, Bawaslu: 16 Pelanggaran Prokes
Hampir sebulan pelaksanaan kampanye, Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 16 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di 6 daerah.
Bawaslu Laporkan 7 ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas
Tujuh ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilaporkan Bawaslu karena melanggar netralitas pada Pilkada kota setempat. Berikut adalah pelanggarannya.
Daftar 16 Larangan Keterlibatan ASN di Pilkada Kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang menyosialisasikan 16 larangan ASN di keterlibatan Pilkada. Apa saja?
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.