19 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Waisak

Kemenkumham wilayah Jawa Timur memberikan remisi kepada 19 narapidana karena sudah bekerlakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur memberikan remisi khusus kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memperingati Hari Raya Waisak yang jatuh pada Kamis, 7 Mei 2020.

Namun, remisi ini diberikan kepada WBP paling lama dua bulan dan paling rendah  satu bulan. Tapi remisi tersebut disebar di sembilan lapas atau rutan di seluruh Jatim. Meski demikian, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Krismono mengatakan remisi ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Buddha.

WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif.

"Sebenarnya, kami telah mengusulkan 20 orang WBP beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak. Namun, hanya 19 yang disetujui," kata Krismono melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Kamis, 7 Mei 2020.

Namun, 19 orang yang mendapatkan remisi ini merupakan narapidana yang memiliki catatan baik selama berada di lapas. Sehingga tidak semua narapidana beragama buda bisa meneri hal tersebut.

"WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini," kata dia.

Selain Waisak, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek. Sayangnya Krismono belum menyebutkan berapa orang yang akan mendapatkan remisi di hari-hari besar tersebut.

"Tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," ujar dia.

Tak hanya itu, Krismono menjelaskan, bahwa adanya WBP yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatn (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.

Sedangkan, lanjut Krismono dari 19 narapidana yang mendapat remisi, 13 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana 13 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal," ucap dia.

Krismono juha menjelaskan remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Ini kami lakukan supaya para narapidana bisa menjalani hidup yang lebih baik," kata Krismono. [] 

Berita terkait
Dapat Remisi Khusus, 43 Narapidana Rayakan Imlek
Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) ke narapidana.
30 Napi Lapas Narkotika Gowa Terima Remisi Natal
Sebanyak 30 Narapidana warga binaan lapas narkotika klas II A Sungguminasa Gowa mendapat remisi Natal 2019.
Remisi Natal untuk 32 Warga Binaan Lapas Cirebon
Remisi Natal sebagai hari besar keagamaan tahun ini diberikan kepada 32 warga binaan di Lapas Kela I Cirebon yang beragama Nasrani
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.