19 Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Dikembalikan, 5 Bodong

19 unit dari total 24 motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia dikembalikan. Sisanya 5 moge diduga bodong.
Pengadilan Negeri Bukittinggi menggelar sidang secara online atas terdakwa pengeroyokan TNI oleh anggota geng motor gede Harley Davidson. (Foto: Tagar/Inteldim 0304 Agam)

Bukittinggi - Pihak kepolisian mengembalikan 19 unit dari total 24 motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia. Barang bukti kasus pengeroyokan prajurit TNI Kodim 0304 Agam itu diserahkan kepada masing-masing pemilik. Sisanya, sebanyak 5 unit diduga moge bodong alias tanpa surat kelengkapan.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat telah melakukan penyelidikan terhadap 24 moge yang menjadi barang bukti kasus tersebut.

Ia mengatakan 19 unit motor dikembalikan kepada pemilik karena dokumen yang dimilikinya lengkap.

Kelengkapan ini diperoleh selepas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar dan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar ke Jakarta.

"Kita sudah koordinasi dengan Polda Metro terkait unit tersebut dan 19 moge dinyatakan lengkap," kata dia.

Sementara itu lima unit motor gede lainnya masih berada di Mapolda Sumbar karena diduga tidak memiliki surat-surat alias bodong.

"Selanjutnya Polda Sumbar akan berkoordinasi dengan Bea Cukai di pusat terkait ini. Kita akan limpahkan perkara dan barang buktinya ke sana," kata dia.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil alih penahanan 24 motor gede (moge) milik anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi, Bandung. Sebelumnya, moge rombongan pengeroyok anggota TNI itu ditahan di Polres Bukittinggi.

"Benar, sudah kami tahan. Sampai di Polda Sumbar hari Kamis, 12 November 2020 malam," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat, 13 November 2020.

Menurutnya, pengambil alihan penahanan moge ini menyangkut beberapa indikasi pelanggaran. Seperti surat-surat atau dokumen kendaraan lainnya.

"Kasus ini bisa saja ditangani tiga Direktorat seperti Lalu Lintas, Kriminal Umum, dan Kriminal Khusus," katanya.

Polda Sumbar hanya menangani dugaan permasalahan pada moge tersebut. Sedangkan proses hukum untuk 5 anggota moge yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap di Bukittinggi.

Kabar teranyar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan vonis penjara selama 8 bulan kepada empat terdakwa kasus pengeroyokan dua orang Anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta para pelaku dihukum satu tahun penjara.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Meri Yenti, beranggotakan Hakim Rinaldi dan Melky Salahuddin dalam persidangan yang digelar secara virtual, Rabu, 17 Februari 2021.

Empat terdakwa dari anggota motor gede (moge) komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang disidangkan itu berinisial MS, 49 tahun, HS, 48 tahun, JAD, 26 tahun dan TR, 33 tahun. Keempat terdakwa ini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 55 KUHP.

Sebelumnya, satu terdakwa yang merupakan anak di bawah umur berinisial BS, 16 tahun, telah menjalani hukuman dengan vonis 3,5 bulan penjara. Dia juga termasuk salah satu dari lima tersangka pengeroyok dua anggota Intel Kodim 0304 Agam yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.[]

Berita terkait
15 Barang Bukti Pengeroyokan TNI oleh Grup Moge Harley
Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan barang bukti dan empat tersangka pelaku pengeroyokan prajurit TNI ke Kejaksaan Bukittinggi.
Kronologi Intel TNI Dikeroyok Pemotor Harley di Bukittinggi
Aksi pengeroyokan terhadap prajurit intel TNI yang diduga dilakukan oleh tim rombongan penunggang motor gede (Moge) viral di linimasa Bukittinggi.
24 Moge Kasus TNI di Bukittinggi Ditahan Polda Sumbar
Polda Sumbar mengambil alih penahanan motor gede yang terlibat dalam kasus pengeroyokkan TNI di Bukittinggi.