Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 180 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Pasaman dan Agam pada Desember 2019, Rabu, 11 Maret 2020.
Kasus di Kabupaten Agam barang buktinya 76 kilogram dan di Kabupaten Pasaman dengan barang buktinya 105 kilogram ganja.
Ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Sumbar itu merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka. Masing-masing berinisial WA, 29 tahin, HH, 29 tahun dan HM, 32 tahun.
"Rinciannya, kasus di Kabupaten Agam barang buktinya 76 kilogram dan di Kabupaten Pasaman dengan barang buktinya 105 kilogram ganja," katanya Kepala BNNP Sumbar Brigjen Khasril Arifin.
Menurut Kasril, pemusnahan ganja ini dilakukan setelah adanya ketetapan hukum dari pihak kejaksaan. Namun, total keseluruhannya mencapai 183 kilogram. Sisanya dijadikan barang bukti pihak kejaksaan dalam persidangan nanti.
"Kasus mereka sudah masuk tahap pertama di pengadilan (pelimpahan berkas dan saat ini sedang menunggu untuk P-21," katanya.
Selain memusnahkan barang bukti ganja, BNNP Sumbar juga menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat BA 1436 OK dan BA 1238 OX. []