18 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan di Aceh

Sebanyak 18 ton bawang merah ilegal dimusnahkan di Komplek Pelabuhan Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Sebanyak 18 ton bawang merah ilegal dimusnahkan di Komplek Pelabuhan Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara. (Foto: Tagar/Istimewa)

Lhokseumawe – Sebanyak 18 ton bawang merah ilegal yang merupakan hasil tindak pidana kepabeanan, dimusnahkan dengan cara ditanam. Pemusnahan itu dilakukan di Komplek Pelabuhan Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe M Rizki Baidillah mengatakan, sebelum ditanam bumbu dapur ilegal tersebut terlebih dahulu disiram dengan oli bekas, kemudian baru ditanam dengan lobang yang cukup dalam.

Apabila ini terus terjadi, maka kerugian lain yang ditimbulkan adalah menganggu kelangsungan produksi oleh petani bawang merah di dalam negeri.

“Bawang merah tersebut memang tidak layak dikonsumsi sehingga dilakukan pemusnahan, barang bukti itu merupakan hasil penangkapan upaya importasi ilegal yang terjadi di Pantai Piadah, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara,” ujar Rizki, Selasa, 31 Maret 2020.

Rizki menambahkan, pihaknya juga menangkap lima orang tersang, yaitu berinisial HB, 50 tahun, perannya merupakan pemilik bawang, DHL, 48 tahun, NRD, 43 tahun, ZLM, 48 tahun dan HZM, 19 tahun.

Ada beberapa kerugian yang bisa dtimbulkan dari impor bawang merah ilegal, yaitu tidak melalui proses karantina, sehingga bisa membahayakan konsumen dan dapat menyebarkan virus atau bibit penyakit lainnya.

“Apabila ini terus terjadi, maka kerugian lain yang ditimbulkan adalah menganggu kelangsungan produksi oleh petani bawang merah di dalam negeri. Petani kita bisa rugi besar,” tutur Rizki.

Tambahnya, dengan adanya saksi hukum di harapkan para pelaku usaha dan masyarakat tidak melakukan tindakan penyeludupan atau membeli hasil penyeludupan, sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantup dalam manifest dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang inpor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliyar,” kata Rizki. []

Berita terkait
Karena Corona, Usaha Pangkas di Aceh Mulai Loyo
Akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19 usaha pangkas rambut di Aceh mulai menurun.
10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Masuk ke Aceh
Bea cukai menggagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok impor ilegal dari Thailand di Perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Riwayat 5 Pasien Positif Corona di Aceh
5 pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dinyatakan positif.