18 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Taman Wisata Alam Dairi

Belasan ekor satwa dilindungi dilepaskan BBKSDA Sumatera Utara ke Taman Wisata Alam Danau Sicike-cike, Kabupaten Dairi.
Sebanyak 18 ekor satwa dilindungi dilepaskan oleh BBKSDA Sumatera Utara ke Taman Wisata Alam Danau Sicike -cike, Kabupaten Dairi. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Sebanyak 18 ekor satwa dilindungi dilepaskan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara ke Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike-cike, Kabupaten Dairi.

Hewan satwa dilindungi dan yang dilepasliarkan, yakni dua ekor Cica Daun Besar (chloropsis sonnerati), satu ekor Cica Daun Sayap Biru (chloropsis cochinchinensis), dua ekor Tangkar Uli Sumatera (dendrocitta occipitalis), empat ekor Takur Api (psilopogon pyrolophus), satu ekor Elang Alap (accipiter trivirgatus), satu ekor Kucing Jutan (felis bengalensis) dan enam ekor Kukang (nycticebus coucang).

Tim medis dari BKSDA Sumut, Zakia Sheila melalui keterangan persnya, Senin,19 Oktober 2020, embenarkan adanya kegiatan pelepasanliaran satwa dilindungi. Kondisinya dalam keadaan sehat.

“Satwa yang dilepasliarkan ini sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan adaptasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit oleh tim medis, kondisinya sehat," kata Zakia.

Penetapan kawasan TWA Danau Sicike-cike menjadi lokasi pelepasliaran didasarkan pada pertimbangan kesesuaian lokasi habitat, serta ketersediaan pakan satwa.

Dengan dilepasliarkannya satwa dilindungi ini, semoga satwa ini bisa berkembang biak dengan sebaiknya

Di samping itu juga, kondisi kawasan ini termasuk aman dan terhindar dari berbagai aktivitas manusia. Pelepasan dilakukan Kamis,15 Oktober 2020.

Baca juga: 

Pelepasliaran 18 ekor satwa liar dilindungi undang-undang ini dilakukan berkat kerja sama dengan Yayasan Konservasi Species Indonesia-ISCP di bawah kepemimpinan Rudianto Sembiring, yang selama ini aktif membantu Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam kegiatan rehabilitasi dan pelepasliaran satwa, terutama untuk jenis Kukang.

Termasuk enam ekor Kukang yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan masyarakat ke BBKSDA melalui YPKSI, yang setelah sebelumnya dirawat di Kandang Sosialisasi YPSI di Rumah Pil-pil Sibolangit.

Sedangkan untuk jenis Cica Daun Besar, Cica Daun Sayap Biru, Tangkar Uli Sumatera, Takur Api, merupakan satwa translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur yang sebelumnya dirawat dan direhabilitasi di PPS Sibolangit sejak 16 September 2020.

Satwa jenis Elang Alap serta Kucing Hutan merupakan penyerahan masyarakat ke BBKSDA Sumatera Utara.

"Dengan dilepasliarkannya satwa dilindungi ini, semoga satwa ini bisa berkembang biak dengan sebaiknya," terangnya.[]

Berita terkait
Seekor Kambing Warga Agam Diduga Mati Diterkam Satwa Liar
Seekor kambing warga Kabupaten Agam diduga mati usai diterkam satwa liar.
2 Penjual Satwa Dilindungi Diciduk di Pasaman
Dua orang diduga penjual satwa dilindungi ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar di Pasaman.
4 Upaya BKSDA Resor Agam Jaga Ekosistem Satwa Liar
BKSDA Resor Agam berkomitmen menjaga ekosistem satwa liar. Hal ini untuk menjaga keberlansungan hidup manusia dan alam.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.