Makassar - Sebanyak 18 adegan pra rekonstruksi pembuangan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilakukan DC, 50 tahun yang berlangsung di rumahnya di Jalan Sukaria 13, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 20 Agustus 2020.
Pra rekonstruksi tersebut dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Panakukkang untuk mengungkap sejumlah fakta-fakta dalam kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan oleh S, 20 yang merupakan anak kandung DC.
Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya anak dari pelaku.
"Saat pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan anaknya, DC berjalan meninggalkan rumahnya membuang bayi itu di kanal. Ada kurang 10 lebih adegan tadi," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman, Kamis 20 Agustus 2020.
Iptu Iqbal menambahkan, dari hasil adegan pra rekonstruksi tersebut bisa saja dapat berkembang, karena kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian ini masih dalam proses penyidikan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya anak dari pelaku. anak pelaku yang berjumlah empat orang, satu yang melahirkan," ujarnya.
Penyidik pun hingga saat ini, masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak Biddokkes Polda Sulsel.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangan mayat bayi yang ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ikan di pinggir kanal Jalan Sukaria, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu 16 Agustus 2020 lalu.
Bayi malang tersebut saat ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam sebuah bungkusan plastik warna putih yang dibuang di pinggir kanal. Kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki saat ditemukan masih lengkap dengan ari-arinya.
Ternyata, orang yang tega membuang mayat bayi tersebut adalah seorang perempuan bernama, DC, 53 tahun. Sedangkan, ibu dari anak malang itu, bernama, S, berusia 20 tahun. Keduanya telah diamankan di Mapolsek Panakukkang, Rabu 19 Agustus 2020. []