1710 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Sidrap Jelang Tahun Baru

Polisi kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Sidrap
Polisi saat menangkap Abdul Azis yang tengah membawa kardus berisi ekstasi. (Foto: Tagar/Ist)

Sidrap - Polisi kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Sidrap menyita sebanyak 1.710 narkotika jenis pil ekstasi.

Pelaku ditangkap saat membawa ribuan pil ekstasi di Desa Lainungan, Watang Pulu, Senin 21 Desember 2020, siang.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan, dalam pengungkapan ribuan pil ekstasi ini, pihaknya menangkap seorang bandar. Dia adalah Abdul Azis, 25 tahun, warga Desa Kalempang, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

"Pelaku ditangkap saat membawa ribuan pil ekstasi di Desa Lainungan, Watang Pulu, Senin 21 Desember 2020, siang," kata Sofyan kepada Tagar, Selasa 22 Desember 2020.

EkstasyBarang bukti ekstasy yang berhasil disita dari tangan pelaku di Kabupaten Sidrap Sulsel. (Foto: Tagar/Ist)

Pengungkapan ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa Abdul Azis kerap mengedarkan pil ekstasi. Kemudian, didapat juga informasi, bahwa Abdul Azis akan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar untuk pesta di malam pergantian tahun 2021, nantinya.

Sehingga, petugas langsung melakukan berbagai rangkaian penyelidikan. Pada saat Azis melintas dengan mengendarai sepeda motor dan membawa kardus yang mencurigakan di Desa Lainungan, petugas langsung mencegatnya. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkusan hitam berisi ribuan ekstasi.

"Modusnya, dia sembunyikan ekstasi di bungkusan cemilan. Jadi, dia membawa kardus berisi milo, makanan ringan dan dua bungkus hitam brownies crispy bars berisi 17 bungkus ekstasi," jelasnya.

Dihadapan petugas, Abdul Azis mengakui jika 1710 butir ekstasi ini adalah miliknya. Dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya. Pil ekstasi tersebut juga diduga berasal dari luar negeri atau negara tetangga.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 3, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, Rabu 16 Desember 2020, Polres Sidrap juga berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di Kabupaten Sidrap. Sabu untuk persiapan pesta tahun baru ini juga dibawa oleh seorang wanita bernama Iis Marsella, 30 tahun, warga Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel. []

Berita terkait
Satu Kilogram Sabu Gagal Beredar di Sidrap Jelang Tahun Baru
Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 1 Kg.
Polisi Bongkar Prostitusi Online Michat di Sidrap
Polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Kabupaten Sidrap.
Dua IRT di Sidrap Gadaikan 17 Mobil Rental, Ini Alasannya
Dua emak-emak di Kabupaten Sidrap ditangkap polisi karena menggadaikan mobil rental. Ini tujuannya
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.