17 TSK Jual Beli Jabatan Kepala Desa Resmi Ditahan KPK

Sebanyak 17 tersangka yang ditahan, jelas Karyoto, merupakan aparatur sipil negara (ASN).
(Foto: Tangkapan layar YouTube KPK).

Jakarta - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Karyoto, mengatakan 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur ditahan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," katanya, Sabtu, 4 September 2021.

Sebanyak 17 tersangka yang ditahan, jelas Karyoto, merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Masing-masing bernama Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Para tersangka ditahan di tempat berbeda, seperti Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Syamsuddin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Maliha di Rutan Polda Metro Jaya.

Kemudian, Huda dan Hasan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, serta Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan lembaga antikorupsi tengah mengebut pemberkasan terhadap para tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke persidangan.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Total Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Jadi Pejabat Kades di Probolinggo Bayar 20 Juta dan Upeti
Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta
Total Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.