165 WNI Dihukum Mati, DPR Desak Jokowi Revisi Sistem

165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. DPR desak Pemerintah Jokowi merevisi sistem pembebasan ratusan WNI itu.
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya mendesak Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) merevisi sistem pembebasan ratusan WNI tersebut.

Langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki.

Willy menyebut kasus-kasus hukum yang dialami WNI di luar negeri memang harus dicermati hati-hati oleh pemerintah.

"Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan, apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia," kata Willy dalam keterangannya tertulis, Kamis 26 Desember 2019.

Dia menilai membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky sehingga perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut.

Menurut dia, untuk negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia, tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia.

"Namun demikian langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki. Utamanya menurut dia adalah soal kewenangan dan koordinasi," ujarnya.

Dia menilai batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi masalah kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati.

Hal itu menurut dia menjadi catatan tersendiri yang muncul pada IHPS I Tahun 2018 sehingga kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum.

Willy menilai WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri harus dilihat dalam bingkai yang lebih komprehensif sehingga perlu perbaikan terhadap kondisi tersebut juga dilakukan di bagian hulu.

"Untuk sampai ke luar negeri itu pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya. TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar

dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat," katanya.

Dia menilai untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga di sisi dalam negeri sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran.

Willy berharap pemerintah secara serius memperhatikan potensi-potensi yang dapat membuat WNI terjerat kasus hukum hingga hukuman mati di luar negeri.

Menurut dia, pasca-pembebasan Siti Aisyah yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia, Maret 2019, masih ada sekitar 165 WNI yang menghadapi tuntutan mati di berbagai negara.

"Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan. Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya," katanya.

Dia menegaskan bahwa DPR akan berusaha sama keras dengan pemerintah, untuk memberi dukungan yang diperlukan dalam langkah membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. []

Berita terkait
Larangan Natal di Sumbar, Demokrat Salahkan Jokowi
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon salahkan Presiden Jokowi larangan perayaan Natal di Sumbar. Dia meminta Jokowi tanggung jawab.
Pembunuh Mahasiswa UMI Terancam Hukuman Mati
Tersangka utama pembunuhan mahasiswa UMI Makassar terancam hukuman seumur hidup dan hukuman mati, karena melakukan pembunuhan berencana.
Polisi Ancam Hukuman Tembak Mati Pengedar Narkoba
Kepolisian mengancam pengedar narkoba yang melawan ketika ditangkap ditembak mati.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.