16 Rumah Terbakar, Risma Minta Korban Pindah Rumah

Wali Kota Surabaya, meninjau lokasi kebakarandan meminta korban pindah ke rumah susun.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat meninjau lokasi kebakaran di Jalan Margorukun No 2A, RT 004/RW 02, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jatim, Rabu 10 Juli 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Bencana kebakaran terjadi Jalan Margorukun nomor 2A, RT 004/RW 02, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jatim, Rabu 10 Juli 2019. Sedikitnya 16 rumah habis dilalap si jago merah.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) pun langsung datang meninjau lokasi kebakaran. Risma meminta warga yang menjadi korban kebakaran untuk pindah ke Rumah Susun (Rusun) Penjaringan Sari.

Permintaan pindah tersebut, dikarenakan rumah yang terbakar tidak memiliki alas hak karena berdiri di tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa mencairkan anggaran Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK) untuk membantu korban kebakaran.

"Karena ini sebagian tanah milik KAI, jadi nanti kita bantu semampu kita. Kita tidak bisa gunakan dana APBD," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat menemuinya di Kampung Ilmu Jalan Semarang, Surabaya, Rabu 10 Juli 2019.

Wali Kota perempuan pertama di Surabaya itu menegaskan, hanya tanah yang memiliki alas hak yang akan mendapatkan bantuan pembangunan ulang rumah yang sudah terbakar.

RSDK itu syaratnya tanahnya harus hak milik. Kalau tanahnya milik orang lain tidak bisa

"Untuk tanah milik perorangan, jadi nanti kita bantu dengan APBD. Ada dana RSDK namanya," sebutnya.

Risma mengatakan saat ini, Pemkot Surabaya sedang mendata berapa Kartu Keluarga (KK) yang mau pindah ke Rusun Penjaringan Sari.

"Yang menjadi korban itu ada 16 rumah dan 42 KK. Nah, ini dalam satu rumah itu ada yang tiga KK dan juga dua KK. Ini masih kita data, karena ada yang mau dan tidak mau," katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Surabaya Irvan Widyanto, menambahkan dari 16 rumah yang terbakar, hanya dua rumah yang memiliki sertifikat rumah.

"Ada juga empat rumah yang terdampak. Jadi totalnya menjadi enam. Yang empat terdampak ini hanya rusak di atapnya dan masih bisa ditinggali," ujarnya.

Terkait adanya rumah yang tidak bisa mendapatkan dana RSDK, Irvan mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

"RSDK itu syaratnya tanahnya harus hak milik. Kalau tanahnya milik orang lain tidak bisa. Perwali bunyinya seperti itu, jadi itu tanahnya milik PT KAI, tanah fasum (fasilitas umum)," pungkasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya