Banda Aceh - Sebanyak 16 orang bekas warga binaan pemasyarakatan atau eks Nara Pidana Teroris (Napiter) mendapat bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2019 di Banda Aceh, Jumat 6 September 2019.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS dan KPO), Waskito Budi Kusumo mengatakan kegiatan tersebut bagian dari rangkaian tahapan kegiatan dalam rangka Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) Kasus Terorisme.
“Ini dimaksudkan untuk memotivasi BWBP agar dapat meningkatkan keterampilan dan menumbuhkan jiwa kewirausahaannya melalui bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP),” kata Waskito.
Waskito menambahkan, sebagai langkah yang cukup strategis dan memiliki makna penting dalam rangka membantu mencapai keberfungsian sosialnya kembali, serta mempercepat proses reintegrasi sosial BWBP ke dalam masyarakat.
Kemudian, Waskito sangat berharap agar BWBP yang begerak di bidang usaha ekonomi produktif (UEP) harus berani bersaing dengan kelompok masyarakat lain secara sehat agar perkembangannya semakin variatif sehingga menarik minat pihak manapun sebagai konsumen.
“Dimana mereka dapat diterima oleh masyarakat dan lingkungan sekitarnya, stigma dan diskriminasi dapat dihapuskan, sehingga tercipta inklusi sosial," ujarnya.
Pemberian bantuan dalam program rehabilitasi sosial BWBP melalui Kemandirian, dilakukan melalui cash transfer dari Direktorat RSTS dan KPO kepada rekening LKS selaku mitra kerja program tersebut.
Selanjutnya LKS melakukan cash transfer kepada masing-masing rekening tabungan BWBP.
Pencairan uang oleh BWBP untuk Usaha Ekonomi Produktif dilakukan setelah bimbingan keterampilan selesai dilaksanakan, dengan cara mengajukan proposal kebutuhan BWBP sesuai dengan jenis usahanya kepada LKS.
“Pencairan dan pembelian peralatan usaha harus sesuai dengan proposalnya dan wajib mendapat pendampingan dari LKS. Tidak kalah pentingnya, pendamping harus ikut serta secara aktif di dalam program rehabilitasi sosial BWBP Kasus Terorisme, khususnya dalam melakukan bimbingan sosial dan mental, pendamping juga harus bisa memotivasi BWBP dalam mengembangkan usahanya,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri mengatakan, penyerahan bantuan sosial UEP tersebut merupakan wujud dari refleksi kebulatan tekat serta komitmen yang kuat dari pemerintah guna memulihkan sosial ekonomi serta perubahan perilaku.
“Pergunakanlah bantuan ini untuk mengembangkan usaha agar ada peningkatan ekonomi kea arah yang lebih baik,” kata Hudri di Banda Aceh Jumat 6 September 2019 malam. []
Baca juga:
- Daftar 30 Anggota DPRK Banda Aceh yang Bakal Dilantik
- Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Cabul Anak
- Kirim Ganja Lewat Bandara, Warga Aceh Ditangkap