16 ASN di Jateng Tak Netral, Ini Dia Pelanggarannya

Bawaslu telah merekomendasikan KASN menjatuhkan sanksi ke 16 ASN di Jateng.
Bawaslu telah merekomendasikan KASN menjatuhkan sanksi ke 16 ASN di Jateng yang memihak dan mendukung peserta pemilu maupun caleg. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 19/2/2019) - Sebanyak 16 aparatur sipil negara (ASN) di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) terindikasi kuat tidak bersikap netral di Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan agar oknum ASN tersebut diberi sanksi.

"Kasus-kasus ketindaknetralan 16 ASN tersebut terjadi sejak menjelang kampanye hingga bulan ini," tutur Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih dalam siaran pers yang diterima Tagar News, Selasa (19/2).

Ananingsih menjelaskan, pelanggaran ASN tidak netral tersebut sudah diproses di penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) di masing-masing Kabupaten/Kota di Jateng sudah melakukan penelusuran bukti-bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, lanjut dia, karena tidak memenuhi unsur secara lengkap, maka tiap-tiap Bawaslu di 14 Kabupaten/Kota merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberi sanksi administrasi.

"Pelanggarannya masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini adalah UU ASN. Sesuai dengan ketentuan, Bawaslu meminta KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut," terang dia.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin menambahkan, kasus ketidaknetralan ASN tersebut terjadi di Banjarnegara, Kepala SDN di Kalibenda menyinggung penawaran dana aspirasi dari seorang calon legislatif (caleg).

Kemudian di Blora, aplikasi Blora Kuncara milik Pemkab setempat berisi konten kampanye. Di Boyolali, seorang ASN terlibat dalam sarasehan dan pembekalan saksi peserta pemilu. Di Brebes, dua kasus yakni memposting dukungan di media sosial dan seorang ASN di Disperindag terlibat dalam kegiatan peserta pemilu.

Di Klaten, seorang ASN mendukung salah satu calon presiden (capres). Di Pemalang ketidaknetralan seorang ASN terhadap caleg DPR RI  dan DPRD Provinsi. Di Purbalingga, seorang ASN memberi sambutan yang berisi ajakan mendukung Caleg DPRD.

Selain itu, di Purworejo, seorang ASN terlibat dalam kegiatan timses caleg DPR RI. Di Sragen, seorang ASN tidak netral. Di Sukoharjo, seorang ASN terlibat kegiatan kampanye salah satu peserta pemilu. Di Kota Pekalongan ada 2 kasus, yaitu ASN terlibat kegiatan partai dan kegiatan peserta pemilu.

Juga di Kota Salatiga, seorang ASN mengunggah iklan kampanye salah seorang caleg. Di Kota Tegal, seorang ASN terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu capres. Serta di Kabupaten Pekalongan, seorang ASN memihak ke caleg DPR RI dengan mengajak warga untuk memilih caleg tersebut.

"Atas temuan ini kami minta para ASN di Jateng agar selalu menjaga sikap dan selalu netral dalam pemilu 2019," tegas dia.

Rofiuddin menyatakan sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ASN harus netral dan tak boleh terlibat dalam politik praktis. UU No 5 tahun 2014 tentang ASN juga menyebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

"Bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," tukas dia. []

Berita terkait
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah