16 ASN di Aceh yang Terlibat Korupsi Belum Dipecat

16 ASN di provinsi Banda Aceh di pecat karena melakukan korupsi.
ASN di pecat. (Foto: Ilustrasi)

Banda Aceh - Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh yang terlibat kasus korupsi hingga saat ini belum diberhentikan.

16 ASN itu terdiri dari Provinsi Aceh (dua ASN), Banda Aceh (satu ASN), Kabupaten Aceh Tenggara (satu ASN), Kabupaten Aceh Utara (tiga ASN), Kabupaten Simuelue (satu ASN).

Selanjutnya, Kabupaten Bireuen (dua ASN), Kabupaten Aceh Barat (dua ASN), Kabupaten Pidie (satu ASN), Kabupaten Aceh Singkil (dua ASN), dan Kabupaten Aceh Jaya (satu ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Jalaluddin membenarkan hal tersebut. Namun, ia tidak bisa merincikan nama-nama PNS yang dimaksud.

Artikel lainnya: Pemprov Maluku Pecat 10 ASN Mantan Narapidana Korupsi

Yang pasti, kata Jalaluddin, pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai intruksi dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Benar, tapi nanti saya lihat dulu surat-suratnya," kata Jalaluddin saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juli 2019.

Sementara, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Rahmat Raden menjelaskan bahwa ada dua ASN di lingkungan pemerintah Aceh yang terlibat korupsi.

Ke duanya, sebut Rahmat, berasal dari Dinas Pengairan dan satu lagi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun, ia tak mengetahui detail kasus apa yang menjerat kedua ASN itu.

"Di Aceh ada dua orang, yang satu sedang dalam proses dan satu lagi kita belum menerima putusan pengadilan sehingga belum ditindak lanjuti, kasusnya secara detail saya belum dapat info. Sejauh surat pemecatannya belum keluar, yang bersangkutan masih PNS," kata Rahmat.

Hingga saat ini, kata Rahmat, ke dua ASN itu masih menerima gaji bulanan, namun tidak dibayar penuh.

Artikel terkait: Langgar Disiplin ASN di Parepare Dilaporkan ke Menpan

"Sedikit catatan dari konsultasi saya dengan Karo Organisasi, saat jadi tersangka gaji mereka sudah tidak dibayar penuh. Saat Inkracht baru gaji 0," ujar Rahmat.

Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

Berdasarkan data yang dirilis Kemendagri, total ada sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 di antaranya berada di lingkup pemerintah daerah. Dari jumlah itu, terdapat 16 orang berasal dari Provinsi Aceh. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.