15 TKW Ilegal dari Cianjur Gagal Berangkat ke Arab

Belasan TKW ilegal gagal berangkat ke Timur Tengah setelah berhasil dibongkar Polres Cianjur, Jawa Barat.
TKI (Foto: Wikipedia).

Cianjur - Belasan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal gagal berangkat ke Timur Tengah setelah berhasil dibongkar Polres Cianjur, Jawa Barat, Minggu 17 November 2019.

Rencana keberangkatan akhir bulan ini oleh sepasang suami istri yang kemudian diamankan polisi, yakni AS dan ASa. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

"Pasangan suami istri AS dan ASa, kami amankan atas tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Pelaku akan memberangkatkan belasan korbannya secara ilegal," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyatno di Cianjur, dikutip dari Antara.

AKBP Juang menyebut, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat, dugaan aktivitas perdagangan manusia dengan modus pemberangkatan TKW.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan di sebuah vila yang menjadi lokasi penampungan TKW tersebut, ditemukan 15 orang perempuan di dalam rumah yang berasal dari berbagai daerah.

"Kita temukan 15 orang perempuan yang akan diberangkatkan sebagai TKW ke sejumlah negara di Timur Tengah, sedangkan moratorium masih berlaku," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti dari lokasi berupa kartu identitas para korban yang akan digunakan untuk mengurus dokumen pemberangkatan yang diduga dipalsukan.

AKBP Juang mengatakan pihaknya masih mendalami dokumen apa saja yang dipalsukan pelaku, karena moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah masih beralku.

"Kemungkinan besar semua dokumen dipalsukan untuk memberangkatkan TKI," katanya.

Kami tahu kalau pemberangkatan masih dilarang, namun berbicara masalah perut apa boleh buat

Terungkap TKW ilegal yang akan diberangkatkan tak hanya berasal dari Cianjur, juga dari Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung. Mereka diiming-imingi pinjaman Rp 3 juta pada awal keberangkatan.

Tindakan pasangan suami istri itu bakal dijerat Pasal 4 dan 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.

Ditambahkan AKBP Juang, pelaku mengakali pemberangkatan tidak terkait dengan perusahaan, melainkan secara personal.

"Namun kami akan kembangkan guna mencari perusahaan penyalur atau perusahaannya," katanya.

K, 37 tahun, salah seorang calon TKW warga Kampung Margasari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mengaku sudah sejak dua pekan terakhir berada di penampungan dan dijanjikan akan diberangkatkan akhir bulan ini.

Dia mengakui mau diberangkatkan karena kebutuhan ekonomi. Dia rencananya akan ke Riyadh, Arab Saudi.

"Kami terpaksa berangkat ke Timur Tengah untuk berkerja. Kami tahu kalau pemberangkatan masih dilarang, namun berbicara masalah perut apa boleh buat," katanya.

K mengaku sudah diperlihatkan paspor asli. Juga menerima uang pinjaman Rp 3 juta. "Demi keluarga kami memilih bekerja di luar negeri," katanya.[]

Berita terkait
Gigi TKW Asal Aceh Rontok, Disiksa Majikan di Malaysia
Seorang TKW asal Aceh bernama Anisa disiksa majikan di Malaysia. Penyiksaan tersebut membuat giginya rontok dan kulit melepuh.
TKW Majalengka Luka Parah Disiksa Majikannya di Arab
TKW asal Kabupaten Majalengka di siksa majikannya di Arab Saudi. Begini kondisinya.
TKW Asal Siantar Meninggal di Malaysia
gadis asal Pematangsiantar, meninggal dunia, setelah tiga hari mengalami koma di salah satu rumah sakit Malaysia.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.