15 Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Bidikan Kasus P2SEM

P2SEM merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 yang ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas. Dalam pencairannya melewati rekomendasi anggota DPRD Jatim kala itu. Disinilah ada dugaan pemotongan dana P2SEM.
Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya. Gedung ini menjadi saksi bisu kasus korupsi P2SEM. (Lut)

Surabaya (Tagar 25/4/2018) - Kasus korupsi Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kembali bergulir. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung menaikkan kasus korupsi P2SEM tahap baru ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, dalam kebaikan status ini tidak disertai dengan penetapan tersangka baru. Penyidikan tahap baru ini berdasarkan data dan dokumen yang didapat dari mantan ketua DPRD Jatim Fathurasjid yang sebelumnya sudah masuk penjara.

Selain itu, penaikan status ini juga berdasarkan keterangan terdakwa Dr Bagoes. Dr Bagoes sendiri disebut sebut sebagai pelaku kunci dalam kasus korupsi yang terjadi pada 2009 ini. Dalam keterangannya, setidaknya masih ada 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang menerima dana P2SEM. Bahkan dua diantaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim sampai saat ini.

Maruli menandaskan, ketika masih dalam status penyelidikan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 30 orang. Bahkan delapan diantaranya adalah mantan anggota DPRD Jatim. "Untuk proses penyidikan, mereka akan dimintai keterangan lagi," tandasnya.

Modus Potong Dana Hibah
Maruli belum bisa mengungkapkan apakah 15 mantan anggota DPRD Jatim ini akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Sebab pihaknya masih akan menggali dan mendalaminya sejauh mana keterlibatan mereka.

Tak hanya keterlibatan para mantan anggota DPRD tersebut, Kejati juga akan berupaya mendalami keterlibatan pejabat Pemprov Jatim saat itu.

P2SEM merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 yang ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas. Dalam pencairannya melewati rekomendasi anggota DPRD Jatim kala itu. Disinilah ada dugaan pemotongan dana P2SEM.

Karenanya hampir semua anggota DPRD Jatim saat itu terlibat dalam program P2SEM. Rata-rata mereka membawahi proposal P2SEM senilai Rp 500 juta, namun ada yang sampai miliaran. Bahkan ada yang mendapatkan hingga Rp 31 miliar. Mantan Ketua DPRD Jatim saat itu Fathorasjid mendapat Rp 27 miliar.

Dalam penanganan kasus sebelumnya, Kejati telah menjebloskan beberapa orang ke dalam penjara, diantanya Fathorasjid yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim. Sementara Dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo yang dinilai sebagai salah satu pelaku kunci sempat kabur hingga disidang secara in absentia di beberapa pengadilan di Jatim dengan total vonis 20 tahun penjara. Akhirnya, Dr Bagoes berhasil ditangkap di Malaysia. (lut)




Berita terkait
0
PM Inggris Boris Johnson Terperosok ke Dalam Krisis
Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan Inggris undurkan diri, 5 Juli 2022, yang tampaknya menjadi pukulan terbaru bagi PM Boris Johnson