15 Camat Sekota Makassar Tidak Terbukti Melanggar Undang-Undang Pemilu

15 Camat sekota Makassar tidak terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu.
15 Camat Sekota Makassar bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Screenshot Video Viral)

Makassar, (Tagar 12/3/2019) - Hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan, bahwa 15 Camat sekota Makassar tidak terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu terkait video dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Keputusan diambil setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Baik itu dari pelapor maupun terlapor.

"Kami mengambil kesimpulan, camat-camat yang diadukan, diduga melakukan pelanggaran lainnya. Bukan hukum pemilu," ujar Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi di kantor Bawaslu Sulsel, Senin (11/3)

Untuk terkait pelanggaran pemilu tidak diteruskan ke tindak pidana pemilu. Akam tetapi Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terhadap 15 camat itu, diduga telah melanggar undang-undang lain. Yang di maksud Undang-undang nomor 5 soal ASN, karena dia harus netral dan tidak boleh memperlihatkan keberpihakan kesalah satu peserta pemilu atau berpolitik praktis," terangnya.

Menurut Laode, kuat dugaan ke 15 camat tersebut melakukan pelanggaran netralitas ASN.

"Sesuai dengan undang-undang dan itu diluar kewenangan Bawaslu, maka diteruskan atau direkomendasikan kepada istansi yang berwenang yakni komisi disiplin aparatur negara," tuturnya.

Menanggapi hasil pemeriksaan, Danny Pomanto mengatakan kalau Bawaslu sudah melakukan tugasnya secara profesional.

"Memang di dalam video itu tidak ditemukan unsur-unsur yang menandakan bahwa para camat itu menyuruh memilih seseorang," ujar Danny Pomanto, Senin (11/3).

Danny mengapresiasi kerja Bawaslu, bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Terkait laporan yang menyatakan camat tidak netral, menurutnya tidak ada hal bertentangan terkait yang dilakukan oleh 15 bawahannya.

"Setiap orang punya hak untuk melaporkan orang lain. Tapi tidak ada hal yang bertentangan, cuman ada orang yang selalu mau memutarbalikkan, kalau menyangkut Pak Jokowi," pungkasnya

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa ke 15 Camat se-kota Makassar. Pemeriksaan dilakukan, sebagai tindaklanjut dari proses klarifikasi atas laporan sejumlah koalisi masyarakat, tim pemenangan pasangan calon (Paslon) hingga partai politik.

"Semua undangan sudah terkonfirmasi sudah diterima semua karena kami juga bersama-sama dengan teman-teman Bawaslu Kota Makassar untuk menguruskan, melakukan klarifikasi ke semuanya (camat) sekarang," kata Komisioner divisi penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf di kantornya, Jumat (22/2).

Pelaporan dipicu setelah beredar luasnya video berdurasi 1 menit 27 detik. Para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL). Setelah memperkenalkan diri satu persatu, para camat itu berseru bahwa dukungan untuk paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf adalah harga mati.

Mereka dianggap melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya dalam pasal 2 huruf f Undang-undang nomor 15 tahun 2015 tentang ASN, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kami tentunya secara bertahap akan melakukan pemeriksaan ke pihak terkait tentunya beberapa pengembangan-pengembangan tergantung dari fakta-fakta yang kami temukan melalui proses investigasi dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan saat ini," jelasnya.

Azry menyatakan, selain pemeriksaan terhadap camat terlapor tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan mememeriksa pihak lain yang ada di dalam video tersebut. Khususnya mantan Gubenur Sulsel dua periode SYL. Pemeriksaan nanti akan berguna untuk menemukan fakta-fakta baru, apakah para terlapor melakukan pelanggaran atau tidak.

"Tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan pemeriksaan ke pihak-pihak lain yang dianggap terkait baik dalam posisi sebagai saksi yang memperkuat fakta maupun pihak yang berposisi sebagai pihak yang kemungkinan akan terlibat juga didalamnya jika itu merupakan sebuah fakta yang dianggap melanggar kami akan mengklarifikasi tentang beberapa hal," terang Azry.

15 Camat yang menjadi terlapor:

1.Camat Biringkanayya - Mahyuddin
2.Camat Bontoala - Arman
3.Camat Manggala - Andi Fadli
4.Camat Makassar - Alamsyah Sahabuddin
5.Camat Mamajang - Edward Supriawan
6.Camat Mariso - Juliaman
7.Camat Panakkukang - Andi Pangeran Nur Akbar
8.Camat Rappocini - Sulyadi Supomo Guntur
9.Camat Tallo - H Ruly
10.Camat Tamalanrea - Muhammad Rezha
11.Camat Tamalate - Fahyuddin Yusuf
12.Camat Ujung Pandang - Andi Pattiware
13.Camat Ujung Tanah - Ibrahim Chaidar Said
14.Camat Wajo - Aulia Arsyad
15.Camat Sangkarrang - Akbar Yusuf

Seluruh camat hingga saat ini berstatus terperiksa oleh Bawaslu Sulsel. Tim pendamping hukum camat, Zulkifli Hasanuddin menambahkan akan berupaya untuk memberikan keterangan jelas agar pelaporan bisa terklarifikasi dengan baik.

"Untuk seperti apa pembelaan kami sementara menunggu hasil proses klarifikasi nanti karena inikan sementara masih jalan. Seperti apa nanti hasilnya, kita tunggu dulu jalannya setelah proses klarifikasi selesai. Intinya kita kooperatif sesuai dengan proses yang saat ini berjalan," imbuh Zulkifli.

5 camat masih diperiksa di ruang pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel. Belum ada keterangan, resmi dari para camat terlapor terkait proses permintaan klarifikasi atas laporan. []

Berita terkait