Lhokseumawe – Angka perceraian di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh kini meningkat drastis. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor dan secara umum adalah istri yang mengajukan gugatan cerai.
Panitera Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Khudaini mengatakan terhitung sejak Januari hingga Juli 2020, jumlah perkara perceraian tercata sebanyak 315 perkara. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hanya mencapai 258 perkara.
Sebagian dari jumlah perkara tersebut ada telah berhasil didamaikan, yang lainnya masih memasuki tahapan proses dan sebanyak 250 perkara telah diselesaikan dengan baik.
“Alasan yang paling banyak kami terima, karena persoalan ekonomi sehingga terjadi gugatan cerai. Meskipun sedang dilanda pandemi Covid-19, maka angka perceraian tetap meningkat dan kami tidak bisa memastikan apakah hal tersebut juga berdampak pada percerain,” ujar Khudaini kepada Tagar, Minggu, 26 Juli 2020.
Baca juga:
- Angka Perceraian di Aceh Tamiang Melonjak Drastis
- PA Serang: Perceraian Meningkat Periode 2019-2020
- Kasus Perceraian di Kabupaten Cianjur Meningkat
Khudaini menambahkan dari jumlah total 315 perkara telah masuk ke Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, maka 145 perkara merupakan cerai gugatan atau istri yang mengajukan, 49 perkara cerai talak dan 121 perkara lainnya, seperti isbat nikah, dispensasi kawin, penetapan ahli waris dan lainnya.
Terhitung sampai Juni 2020, Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe telah menyelesaikan 250 perkara dan perkara yang lainnya sedang memasuki tahapan proses, serta ada yang berhasil damai.
“Sebagian dari jumlah perkara tersebut ada telah berhasil didamaikan, yang lainnya masih memasuki tahapan proses dan sebanyak 250 perkara telah diselesaikan dengan baik,” tutur Khudaini.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada terjadi persoalan dan perselisihan dalam rumah tangga, maka jangan langsung melakukan gugat cerai, serta harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Apabila kita melihat dari data yang menggugat cerai dari pihak istri, maka secara umum berusia di bawah 45 tahun. Maka apabila ada terjadi perselisihan di rumah tangga, jangan langsung menggugat, alangkah baiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ucap Khudaini. []