14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2021

Disnakertrans Jatim mencatat baru 14 perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2021. Penangguhan diajukan akibat dampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mendata setidaknya ada 14 perusahaan mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021. Pengajuan penangguhan 14 perusahaan tersebut untuk recovery akibat dihantam pandemi Covid-19.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo membenarkan ada 14 perusahan yang hingga saat ini mengajukan penangguhan UMK 2021. Meski sudah ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, tetapi Disnakertrans Jatim tidak langsung menyetujui.

Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya.

"Sejauh ini 14 perusahaan dan Kami kaji dulu," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 15 Desember 2020.

Himawan mengaku pihaknya akan memverifikasi penangguhan UMK oleh perusahaan. Berdasarkan aturan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK.

Baca juga:

Cara pengajuan penangguhan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003. Pasal 3 ayat (1) Permanaker, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK dan Pasal 3 ayat (2), penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan. SK Gubernur tentang UMK 2021 nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal Sabtu 21 November berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya. Apa benar penangguhan diajukan perusahaan? Kami juga klarifikasi serikat pekerjanya. Karena harus berdasarkan persetujuan mereka," jelas dia.

Himawan mengungkapkan 14 perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2021 berada di ring 1 seperti Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto. Lima daerah tersebut mengalami kenaikan UMK sebesar Rp100 ribu.

"Sejauh ini baru 14 perusahaan. Kebanyakan dari Surabaya dan Sidoarjo. Biasanya ada ratusan," tuturnya.

Himawan membeberkan kalau perusahaan masih butuh biaya recovery setelah terdampak badai pandemi Covid-19 selama 2020 ini.

"Alasannya biaya recovery perusahaan apalagi di tengah kondisi pandemik seperti gini," ucapnya.[]

Berita terkait
Saksi MAJU dan Bawaslu Interupsi Rekapitulasi KPU Surabaya
KPU Surabaya melakukan rekapitulasi perolehan suara paslon di Pilkada Surabaya. Proses rekapitulasi sempat diskorsing akibat interupsi.
Polisi Surabaya Buru Pasangan Pemotor Mesum di Traffic Light
Polrestabes Surabaya memburu pasangan pemotor yang mesum di traffic light. Juga menyelidiki perekam dan penyebar video.
25 SD di Surabaya Disiapkan Sekolah Tatap Muka
Setelah melakukan simulasi sekolah tatap muka untuk tingkat SMP, selanjutnya 25 SD di Surabaya juga akan menggelar simulasi.