Semarang - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang merumuskan 14 poin kebijakan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional.
Kepala Sub Bagian Tata usaha UPT Humas dan Media Utami Setyowati menyampaikan Rektor Prof. Yos Johan Utama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20/UN.7.P/SE/2020 tertanggal 14 Maret 2020. Ada 14 poin kebijakan menyangkut kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya di lingkungan kampus sebagai antisipasi pandemi Covid-19.
Kebijakan ini diambil dalam upaya untuk pencegahan virus corona.
Di antaranya kegiatan kampus seperti perkuliahan dan pembimbingan yang dijadwalkan tanggal 16-21 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dilaksanakan pada waktu yang lain. Pada tanggal tersebut mahasiswa tidak perlu hadir di kampus, sementara kebijakan administrasi kepegawaian tetap berjalan seperti biasa.
Kemudian, setelah tanggal 21 Maret 2020, kegiatan perkuliahan dan pembimbingan dilaksanakan dengan pola daring atau online. "Kebijakan ini diambil dalam upaya untuk pencegahan virus corona," tutur Utami kepada Tagar, Minggu, 15 Maret 2020.
Utami menambahkan, kebijakan lainnya menyebut kegiatan perkuliahan dan pembimbingan dilakukan secara daring tersebut sampai dengan akhir semester I atau dalam batas waktu tertentu dengan melihat kondisi yang ada.
"Pola kegiatan perkuliahan dan pembimbingan atau asistensi secara daring bersifat opsional artinya bisa diakukan dalam berbagai bentuk sesuai kaidah yang berlaku dengan tetap memperhatikan learning outcome,” tuturnya.
Hal lain yang disinggung di edaran rektor adalah pelaksanaan wisuda semester I juga ditunda pelaksanaannya. Termasuk, kegiatan mahasiswa yang mengundang potensi pengumpulan massa, baik di area kampus maupun luar kampus, ditunda dan dibatalkan sampai dengan kondisi yang memungkinkan.
“Dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tetap memperhatikan upaya- upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Berikut 14 poin kebijakan Undip mencegah penyebaran virus corona:
- Perkuliahan dan pembimbingan yang dijadwalkan tanggal 16-21 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dilaksanakan pada waktu yang lain.
- Pada tanggal tersebut mahasiswa tidak perlu hadir di kampus, sementara kebijakan administrasi kepegawaian tetap berjalan seperti biasa.
- Kegiatan perkuliahan dan pembimbingan setelah tanggal 21 Maret 2020, dilaksanakan dengan pola daring atau online.
- Kegiatan perkuliahan dan pembimbingan dilakukan secara daring tersebut sampai dengan akhir semester I atau dalam batas waktu tertentu dengan melihat kondisi yang ada.
- Pola kegiatan perkuliahan dan pembimbingan atau asistensi secara daring bersifat opsional artinya bisa diakukan dalam berbagai bentuk sesuai kaidah yang berlaku dengan tetap memperhatikan learning outcome.
- Para pemimpin fakultas menentukan bentuk perkuliahan praktik dengan tetap mengacu pada penghindaran tatap muka secara langsung. Jika tak bisa dihindari wajib melakukan mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19.
- Para pemimpin fakultas wajib memastikan keberhasilan perkuliahan dan pembimbingan dengan pola daring.
- Para pemimpin unit wajib menyiapkan, melaksanakan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
- Pelaksanaan wisuda semester I juga ditunda pelaksanaannya, sementara ijazah dan transkrip nilai dapat diambil mahasiswa di waktu yang telah ditetapkan.
- Semua kegiatan mahasiswa yang mengundang potensi pengumpulan massa, baik di area kampus maupun luar kampus, ditunda dan dibatalkan sampai dengan kondisi yang memungkinkan.
- Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tetap memperhatikan upaya- upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.
- Semua perjalanan dinas pegawai Undip disarankan ditunda atau dibatalkan.
- Semua perjalanan mahasiswa dalam rangka kegiatan kemahasiswaaan disarankan ditunda atau dibatalkan.
- Segenap civitas akademika Undip tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta wajib aktif berperan mencegah penyebaran Covid-19. []
Baca juga:
- Semarang dan Magelang Tambah Kasus Corona di Jateng
- Pasien Corona Meninggal, Solo Tidak Lockdown
- Cegah Corona, Semarang Tiadakan CFD dan Tunda SNC