134 Kilogram Ganja Tangkapan Polres 50 Kota Dibakar

Polisi memusnahkan ganja seberat 134 kilogram dengan cara dibakar di Mapolres Limapuluh Kota.
Pemusnahan ratusan kilogram ganja di Mapolres Limapuluh Kota. (Foto: Tagar/Istimewa)

Limapuluh Kota - Sebanyak 134 kilogram ganja dimusnahkan di halaman Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu, 11 November 2020. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus akhir Oktober 2020 yang menjerat dua orang tersangka.

Narkotika lawan berat bagi kita semua, tidak hanya kepolisian. Sebab ini dapat merusak generasi muda.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso mengatakan, total berat ganja yang diamankan sebetulnya 135 kilogram. Namun yang dimusnahkan dengan cara dibakar hanya 134, 1 kilogram-nya lagi disisihkan untuk barang bukti dalam persidangan.

"Barang bukti ini telah memiliki ketetapan dari kejaksaan sehingga kami telah dapat melakukan pemusnahan," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Dia berharap, keberhasilan personel mengungkap 135 kilogram ganja ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak khususnya personel Polres Limapuluh Kota untuk menjadi lebih solid dalam memberantas peredaran narkotika.

"Narkotika lawan berat bagi kita semua, tidak hanya kepolisian. Sebab ini dapat merusak generasi muda. Jadi kita bersama-sama harus bahu membahu dalam memberantas ini," katanya. []

Berita terkait
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Limapuluh Kota
Seorang terduga teroris ditangkap Densus 88 di Kabupaten Limapuluh Kota.
Warga Limapuluh Kota Edarkan 135 Kilogram Ganja dari Aceh
Jajaran Polda Sumbar menangkap dia sindikat pengedar narkoba jenis ganda dari Aceh. Polisi menemukan 135 Kg ganja.
Buronan Kasus Curanmor Limapuluh Kota Ditangkap di Riau
Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Limpapuluh Kota diringkus di Kampar, Riau.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.