13 Warga Negara Taiwan Dideportasi Ditjen Imigrasi Karena Diduga Terlibat Kejahatan Serius

Ditjen Imigrasi deportasi 13 warga negara Taiwan yang diduga melakukan tindak kejahatan berat agar dapat diproses secara hukum di Taiwan
Warga Negara Taiwan yang ditangkap karena melakukan penipuan dunia maya di pusat penahanan imigrasi di Jimbaran, Bali, 28/6/2024. (Foto: voaindonesia.com/Sonny Tumbelaka/AFP)

TAGAR.id - Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (5/7/2024), mengatakan pihaknya telah mendeportasi 13 warga negara Taiwan yang diduga melakukan tindak kejahatan berat agar dapat diproses secara hukum di Taiwan.

Pernyataan tersebut menyatakan bahwa pada Kamis (4/7/2024) petang, 13 orang Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan perdagangan narkoba telah dideportasi.

Dirjen Imigrasi Silmy KarimDirjen Imigrasi Silmy Karim. (Foto: voaindonesia.com/Courtesy/Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya.

Bulan lalu, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap 103 pemegang paspor Taiwan yang menjadikan peristiwa tersebut penangkapan terbesar pada tahun ini. Mereka dicurigai menjalankan operasi kejahatan dunia maya di luar Bali. Namun, Taiwan menyatakan bahwa mereka diberitahu bahwa hanya sekitar 14 warganya yang terlibat.

Pihak Imigrasi mengatakan polisi Taiwan ikut mengawal warga Taiwan tersebut. Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Jakarta tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Kantor Berita Reuters. (ah/ft)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Gelar Pesta Tanpa Prokes di Bali, Bule Rusia Dideportasi
warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi pihak imigrasi karena menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di Bali.