13 MI Tersangka Jiwasraya, Bagaimana Nasib Investor?

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi meminta investor tak khawatir dananya akan lenyap seusai penetapan tersangka 13 perusahaan manajer investasi.
Pengunjung beraktivitas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. (Foto: Antara/Reno Esnir/hp)

Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi meminta investor tak khawatir dananya akan lenyap seusai penetapan tersangka terhadap 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Investor tidak usah khawatir, dananya ada di pihak ketiga," ucap Inarno Djajadi, Jumat, 26 Juni 2020 seperti dilansir dari Antara.

Meski belum mendapat laporan secara detail menurut dia jika ada kasus seperti itu, yang dibekukan adalah produknya, bukan MI-nya. Apalagi, selama ini BEI selalu mengedepankan keterbukaan informasi dan melindungi investor dalam pengawasan perdagangan di bursa.

"Setahu saya yang dibekukan itu produknya, bukan MI-nya. Reksa dana itu pengelolaannya independen. Kolateral tidak ada di MI, tapi di kustodian," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang mengatakan tidak menemukan indikasi aneh dalam pemeriksaan sehari-hari. Jadi, ia harap penetapan tersangka terhadap 13 perusahaan MI tidak mengganggu aktivitas di pasar modal.

"Mereka juga kan baru diduga. Selama ini juga sudah banyak pembekuan-pembekuan. Semoga segera clear," ujarnya.

Kejaksaan Agung menetapkan 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dan satu orang tersangka petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka baru kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

13 perusahaan MI tersebut, yaitu DMI, OMI, PPI, MD, PAM, MNCAM, MAM, GC, JCAM, PA, CC, TII, dan SAM.

"13 perusahaan MI tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 99 juncto tentang tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Potensi kerugian negara akibat 13 korporasi diprediksi Rp 12,15 triliun, yang merupakan bagian keseluruhan perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu yang lalu sebesar Rp 16,81 triliun. []

Berita terkait
BEI: 21 Perusahaan Antre IPO, Sebagian Beraset Jumbo
Ada sekitar 21 perusahaan yang masuk dalam antrean (pipeline) penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesi.
BEI Gelar RUPS, Keponakan Luhut Jadi Calon Komisaris
Bursa Efek Indonesia akan menentukan dewan komisaris 2020-2023 dalam RUPST. Salah satu calon komisarisny adalah keponakan Luhut Binsar Pandjaitan.
BEI Akan Buat Papan Saham Gocap, Lindungi Investor
BEI berencana untuk membuat papan perdagangan baru yang memuat sejumlah saham yang tergolong memiliki nilai perdagangan rendah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.