TAGAR.id, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.
Nampak, pihak KSP Moeldoko tak ingin cepat menyerah begitu saya, oleh sebab, itu menurut Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.
Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.
“Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 29 April 2022.
- Baca Juga: Pengamat Bilang AHY Gagal Pimpin Demokrat
- Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Langkah KPK Berantas Korupsi yang Libatkan Partai
“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan," tegas Teuku Riefky.
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah," ujarnya.
- Baca Juga: RPI: Masyarakat Menanti Tersangka Baru Kasus Abdul Gafur Demokrat
- Baca Juga: Demokrat Sedih Lihat Survei Litbang Kompas tentang Prioritas Kerja Pemerintahan Jokowi
Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.
Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. []