13 Kali Moeldoko Kalah dalam Persidangan, Demokrat: Semoga Segera Sadar

PT TUN Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya. Ini kata Demokrat terkait hal ini.
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. (Foto: Tagar/Demokrat)

TAGAR.id, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Nampak, pihak KSP Moeldoko tak ingin cepat menyerah begitu saya, oleh sebab, itu menurut Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.


Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.


“Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 29 April 2022.

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan," tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah," ujarnya.

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. []

Berita terkait
Pilpres Filipina Pertarungan Antara Putra Diktator dan Pemimpin Demokratis
Robredo menang tipis dari Marcos dalam pemilihan wakil presiden tahun 2016, Marcos mengklaim terjadi kecurangan pemilu
Demokrat Sedih Lihat Survei Litbang Kompas tentang Prioritas Kerja Pemerintahan Jokowi
Partai Demokrat sedih melihat survei Litbang Kompas yang menyatakan pemerintah lebih fokus pada pembangunan IKN dibanding kondisi ekonomi rakyat.
Terbongkar! Sejumlah Aset Milik Eks Bupati Penajam Ternyata Atas Nama Bendum DPC Demokrat Balikpapan
Salah satu aset Abdul Gafur Masud ditemukan atas nama Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB).
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.