Parepare - Dalam kurun waktu delapan tahun (2011-2019) terdapat 13 ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan terlibat kasus korupsi dan mendekam dalam jeruji besi. Untuk itu, Pemerintah Kota Parepare telah mengambil sikap tegas berupa menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap 13 ASN tersebut.
"Sudah ada 13 pejabat yang terjerat pidana dan SK pemberhentian sebagai ASN sudah kita terbitkan. Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht)," ujar Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkot Parepare, Suriani Idrus, Rabu 19 Mei 2019.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Parepare, Anwar Amir mengatakan, pemberhentian ASN lingkup Pemkot Parepare tahap pertama telah dilakukan Desember 2018, selanjutnya akan dilakukan tahap dua setelah putusan ASN yang terlibat diterima.
"Sebagian besar telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Sisanya akan dilakukan segera setelah putusan kami terima," singkatnya.
Diantara 13 orang itu, tiga orang sementara menjalani masa tahanan, yaitu Amran Ambar selaku mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Andi Sinangka mantan Sekretaris Pekerjaan Umum dan Andi Besse Dewagong Mantan Kepala Dinas Kesehatan.
Amran ambar Terpidana 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 226 juncto 257 KUHAP, dan denda Rp 50 juta, dengan nomor perkara: 1671 K/Pid. Sus/2018, atas kasus pengadaan gerobak jilid II.
Andi Sinangka terjerat dalam kasus Pengadaan mobil operasional Satpol-PP dengan anggara melalui APBD tahun 2009, sebesar Rp 300 juta.
Andi Besse Dewagong terpidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan nomor putusan atau inkra dari Mahkamah Agung RI Nomor 817 K/Pid.sus/2018 tertanggal 24 September 2018.
Sementara sepuluh orang lainnya telah menjalani masa hukumannya yaitu Imran Ramli pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare, Imran Rusadi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kota Parepare dan dua orang lainnya dari dinas yang sama Emmy, Suaib Hasnawati, Hasni, Damrah dan dua lainnya. []
Baca juga:
- Empat ASN Pemkab Manokwari Dipecat Tidak Hormat
- Kenapa ASN dan Pegawai BUMN Lebih Pilih Prabowo?
- Wali Kota Surabaya Larang ASN Pakai Mobil Dinas
- ASN Depok Dilarang Terima Parsel