Pasangkayu - Kepolisian Resor Pasangkayu bersama tiga pilar melakukan razia masker dan protokol kesehatan di Pasar Malam, Sabtu, 7 November 2020. Dari razia tersebut setidaknya 120 orang mendapatkan sanksi dari aparat gabungan saat melakukan operasi yustisi.
"120 orang telang melanggar Perbup Pasangkayu. Pelanggar Prokes tersebut kami tegur dan kami data, kemudian diberikan sanksi," kata seorang personel Polres Pasangkayu, Inspektur Dua Darwis yang memimpin operasi tersebut.
120 pelanggar prokes yang kami beri sanksi mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional alasannya berbeda-beda.
Dia juga mengungkapkan bahwa warga yang terjaring operasi tersebut diantaranya tidak menggunakan masker saat berkendara, melayani pelanggan dan melakukan aktivitas di dalam pasar malam.
Baca juga:
- Per Hari 300 Pelanggar Prokes Saat Long Weekend di Malioboro
- Satgas Corona Sumut Ketatkan Prokes di Objek Wisata
- Khofifah Ingatkan Prokes Tempat Wisata Momen Libur Panjang
"120 pelanggar prokes yang kami beri sanksi mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional alasannya berbeda-beda," kata Darwis.
Lanjut Darwis mengimbau masyarakat tetap mematuhi penerapan Prokes guna memutus mata rantai penyebaran C-19 di wilayah Sulbar.
"Gunakan masker, jaga jarak, serta cuci tangan. Ini perlu dilakukan masyarakat," kata dia.
Diketahui bahwa hingga kini, penyebaran C-19 di Sulbar masih terus bertambah. Jumlah warga Sulbar yang terpapar C-19 hingga kini mencapai 1235, sembuh 875, serta meninggal dunia 16 orang.[]