120 Orang Terjaring Operasi Masker di Pasangkayu Sulbar

Polres Pasangkayu bersama pemerintah semakin gencar melakukan razia masker dan protokol kesehatan demi tegaknya Perbup.
Razia masker yang dilakukan Polres bersama Satpol PP Pasangkayu di Pasar Malam. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Pasangkayu - Kepolisian Resor Pasangkayu bersama tiga pilar melakukan razia masker dan protokol kesehatan di Pasar Malam, Sabtu, 7 November 2020. Dari razia tersebut setidaknya 120 orang mendapatkan sanksi dari aparat gabungan saat melakukan operasi yustisi.

"120 orang telang melanggar Perbup Pasangkayu. Pelanggar Prokes tersebut kami tegur dan kami data, kemudian diberikan sanksi," kata seorang personel Polres Pasangkayu, Inspektur Dua Darwis yang memimpin operasi tersebut.

120 pelanggar prokes yang kami beri sanksi mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional alasannya berbeda-beda.

Dia juga mengungkapkan bahwa warga yang terjaring operasi tersebut diantaranya tidak menggunakan masker saat berkendara, melayani pelanggan dan melakukan aktivitas di dalam pasar malam.

Baca juga:

"120 pelanggar prokes yang kami beri sanksi mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional alasannya berbeda-beda," kata Darwis.

Lanjut Darwis mengimbau masyarakat tetap mematuhi penerapan Prokes guna memutus mata rantai penyebaran C-19 di wilayah Sulbar.

"Gunakan masker, jaga jarak, serta cuci tangan. Ini perlu dilakukan masyarakat," kata dia.

Diketahui bahwa hingga kini, penyebaran C-19 di Sulbar masih terus bertambah. Jumlah warga Sulbar yang terpapar C-19 hingga kini mencapai 1235, sembuh 875, serta meninggal dunia 16 orang.[]

Berita terkait
Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Gerindra Terancam Dipecat
Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Sulbar terancam dipecat. Ini penyebabnya
Politik Dinasti di Pasangkayu Sulbar Berpotensi KKN
Dinasti politik di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat berpotensi terjadinya tragedi politik
Terpidana Korupsi di Pasangkayu Kembalikan Kerugian Negara
Tersangka korupsi di Sulawesi Barat lebih memilih kembalikan uang korupsi ketimbang menjalani hukuman penjara.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).