Aceh Selatan - Sebanyak 12 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh menjalani hukuman cambuk. Proses eksekusi cambuk 12 pelanggar ini berlangsung di depan kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 16 Juli 2020.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Selatan, Rista Zullibar selaku pihak yang melakukan eksekusi mengatakan, 12 warga itu terbukti pelanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah dan menerima hukuman cambuk bervariasi.
"Ada yang menerima cambuk 10 kali dan paling banyak 128 kali," kata Rista Zullibar, Kamis, 16 Juli 2020 di Aceh Selatan.
Ia menambahkan, proses eksekusi cambuk yang dilakukan pihaknya di tempat umum itu mengunakan sistem bergantian atau setelah satu orang menjalani hukuman baru kemudian diganti pelanggar lainnya.
"Seperti biasanya, bergantian sesuai jumlah hukuman dan algojo juga bergantian mengeksekusinya," ujarnya.
Ada yang menerima cambuk 10 kali dan paling banyak 128 kali.
Selain laki-laki, lanjutnya, pelanggar yang dicambuk ini juga ada dari kaum perempuan. Pelanggar yang menerima hukuman cambuk sebanyak 15 kali adalah MU, AR, KA, NS, BE dan SU. Lalu, Er menerima hukuman cambuk 18 kali. Sedangkan untuk WA, SE, RA dan MF menerima hukuman cambuk lebih banyak yakni 30 kali setelah dipotong masa tahanan.
"Seperti MF setelah dipotong masa tahanan, hukuman cambuk untuknya berjumlah 30 kali dan yang paling banyak menerima hukuman cambuk adalah TA dengan jumlah 128 kali. Masing-masing pelanggar ini, 10 dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sementara dua lainnya dari wilayah hukum Cabjari Bakongan," katanya. []
Baca juga:
- Kapan Pertama Kali Hukum Cambuk Diberlakukan di Aceh
- Hukuman Cambuk akan Dihapus di Arab Saudi
- Pelaku Pelecehan Seksual Pesantren Terancam Dicambuk