12 Tersangka Narkoba di Aceh, ASN Salah Satunya

Polisi di Subulusslam Aceh menetapkan 12 tersangka narkoba. Satu di antaranya Aparatur Sipil Negara.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Subulussalam, Ajun Komisaris Polisi Besar Qori Wicaksono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kekurangan personil Polisi Resort Subulussalam di Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Penanggalan saat melakukan kunjungan kerja, Kamis, 4 Februari 2020. (Foto: Tagar/Nukman)

Subulussalam - Sejak diresmikan pada 9 Januari lalu, Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam telah menangani sebanyak tujuh kasus narkotika psikotropika dan obat terlarang (Narkoba).

Dari tujuh kasus tersebut terdapat sebanyak 12 pelaku yang sudah ditetapkan berstatus sebagai tersangka. Berdasarkan identitas para tersangka, enam orang merupakan warga Kota Subulussalam dan dua orang warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tiga orang warga yang berasal dari Sumatera Utara dan satu orang berasal dari Batam, Kepulauan Riau.

"Sejak januari sampai hari ini kita tangani tujuh kasus dengan 12 orang tersangka. Ada yang pengguna aktif dan ada selain pengguna juga pengedar," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Subulussalam, Ajun Komisaris Besar Polisi, Qori Wicaksono kepada Tagar, Selasa, 10 Maret 2020.

Untuk kota setingkat Subulussalam cukup tinggi peredarannya walaupun barang bukti hasil tangkapan kita kuantitasnya kecil.

Qori mengatakan, peredaran narkoba di wilayah Subulussalam cukup tinggi, meski barang bukti narkoba hasil tangkapan kuantitasnya terbilang kecil, akan tetapi peredarannya cukup meluas.

"Untuk kota setingkat Subulussalam cukup tinggi peredarannya walaupun barang bukti hasil tangkapan kita kuantitasnya kecil, dengan paket-paket kecil saja," ujarnya.

Qori mengatakan, Kota Subulussalam sebagai daerah lintasan pintu masuk Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara rawan atas peredaran narkoba.

"Peredarannya cukup mengkhawatirkan. Karena wilayah kita adalah jalur lintas barat selatan masuk Aceh dari Provinsi Sumut (Sumatera Utara) jadi cukup rawan peredaran narkoba itu terjadi," kata Qori.

Berdasarkan data yang diperoleh dari bagian Satuan Narkoba Polres Subulussalam, tersangka dijerat atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari tujuh kasus, lima merupakan kasus sabu dan dua kasus ganja.

Menurut Kapolres Subulussalam, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Inspektur Polisi Dua Hengki Harianto bahwa peredaran narkoba di wilayah Kota Subulussalam dipasok dari Provinsi Sumatera Utara.

"Jadi yang kita tangani di sini barang bukti sabu dipasok dari Sumut (Sumatera Utara)," kata Hengki.

Lebih lanjut, dari 12 tersangka, salah seorang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial FH, 35 tahun, warga Subulussalam yang bekerja di salah satu instansi pemerintahan Kota Subulussalam.

Sementara 11 identitas tersangka lainnya yakni, SA, 24 tahun, warga Kota Subulussalam, Aceh, YA, 27 tahun, warga Kota Subulussalam, Aceh, NO, 32 tahun, warga Kota Subulussalam, Aceh, SU, 51 tahun, warga Kota Subulussalam, Aceh, NO, 29 tahun, warga Kota Subulussalam, Aceh, IF, 37 tahun, warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, DE, 25 tahun, warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, AH, 26 tahun, warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, YU, 34 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, RO, 29 tahun, warga Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dan NI, 34 tahun, warga Kota Madya Batam, Kepulauan Riau.

Terkait kasus tersebut, para tersangka akan ditimpakan pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Narkotika Nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. []

Berita terkait
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Aceh Barat Daya
Gempa bumi berkekuatan 5,3 Skala Richter menguncang wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, (Abdya), Aceh. Tidak Berpotensi Tsunami.
Polisi Gerebek 2 Lokasi Penambang Emas di Aceh Barat
Polisi menggerebek penambangan emas tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
India Kembali Tangkap 12 Nelayan Aceh
Sebanyak 12 nelayan asal Aceh kembali ditangkap oleh otoritas India. Mereka diamankan oleh polisi laut India masuk wilayah mereka tanpa izin.