12 Syarat Wisatawan Nusantara Menyambangi Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran tentang persyaratan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali. Apa saja syaratnya?
12 Syarat Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali. (Foto: Tagar/Nila)

Bali - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran tentang persyaratan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali. Menurut Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 28 Juli 2020, Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 tersebut berlaku mulai tanggal 31 Juli 2020.

"Dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 untuk aktivitas pariwisata bagi wisatawan nusantara berkunjung ke Bali yang dimulai pada tanggal 31 Juli 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali," ujar Gede Pramana.

Ditambahkan oleh Gede Pramana, surat edaran tersebut dengan mempertimbangkan 3 hal. Termasuk soal kesucian dan keharmonisan alam beserta isinya yang memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali. Sehingga, tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia.

Ketentuan persyaratan bagi wisatawan nusantara berkunjung ke Bali sebagai berikut:

1. Bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

2. Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.

3. Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19. 

4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, Wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

6. Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

7. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

8. Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Selain itu pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.

9. Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali.

10. Selama berada di Bali, wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

11. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.

12. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran tersebut. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Berita terkait
Syarat Berwisata ke Bali Saat Pandemi Covid-19
Memasuki era new normal dan di masa Covid-19, Bali mulai kembali membuka pariwisatanya dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi para wisatawan.
Bali Tak Ingin Tergantung pada Sektor Pariwisata
Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin terlalu tergantung pada pariwisata yang merupakaan sektor utama penyumbang perekonomian.
Bali New Normal, Selamat Datang Wisatawan Domestik
Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan beberapa langkah persiapan pembukaan kembali sektor pariwisata bagi wisatawan domestik.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara