12 Penyelenggara Pemilu di Sumbar Bakal Disidang DKPP

12 orang penyelanggara Pemilu di Sumatera Barat bakal diperiksa DKPP.
Ilustrasi sidang. (Foto: Pixabay/Succo/952 foto)

Padang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilaporkan akan memeriksa sebanyak 12 orang penyelenggara pemilu di Sumatera Barat (Sumbar). Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 akan digelar Selasa, 29 September 2020.

Sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat.

"Pengadu dalam perkara ini Fakhrizal - Genius Umar dan Haris Satrio. Pengadu merupakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan (pada saat itu) Sumbar serta Liaison Officer (LO) sebagai Pengadu I, II, dan III," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 28 September 2020.

Bernad mengataka, para teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumbar yaitu Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra  masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Para pengadu juga melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Sumbar yaitu Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai Teradu VI sampai X.

"Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII," katanya.

Dia mengatakan, pokok aduan diduga telah melakukan verifikasi faktual atas dukungan Bacalon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Para teradu dan/atau terlapor VII dan IX juga menolak menerima Laporan Pelanggaran Pemilihan. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat. Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan," katanya.

Menurut Bernad, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun YouTube DKPP," tuturnya. []

Berita terkait
Stafsus Jokowi Motivasi Mahasiswa Asal Papua di Sumbar
Staf khusus Presiden Joko Widodo, Billy Gracia Yoshaphat Mambrasar memotivasi mahasiswa asal Papua yang kuliah di Sumatera Barat.
Anggota DPD RI Asal Sumbar Sebut Pilkada 2020 Dipaksakan
Anggota DPD RI asal Sumatera Barat meminta Pilkada 2020 Diundur hingga 2021.
Dinyatakan TMS, Satu Paslon Bupati di Sumbar Gugat KPU
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi - Agus Syahdeman menggugat KPU yang menyatakan mereka TMS karena masalah kesehatan.
0
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan