12 Pengacara Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

12 pengacara bakal mendampingi Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Raja dan permaisuri Kerajaan Agung Sejagat Purworejo saat proses wilujengan. (Foto: Facebook)

Semarang - 12 pengacara bakal mendampingi Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang sebelumnya mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo.

Kedua belas pengacara tersebut siap menjadi kuasa hukum kedua tersangka kasus pendirian keraton fiktif yang ramai beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Muhammad Sofyan (35) mengatakan, 12 pengacara yang disewa untuk membela Toto dan Fanni. Dengan rincian lima pengacara dari Jakarta, sedang sisanya dari Jawa Tengah.

"Salah satu pengacara dari Ormas Laskar Merah Putih. Bu Fanni dulu memang sempat menjadi salah satu pendiri Laskar Merah Putih. Mereka menyatakan secara khusus ingin menjadi kuasa hukum Bu Fanni," tutur Sofyan saat dihubungi Tagar, Jumat, 24 Januari 2020.

Ada pihak keluarga yang siap jadi penjamin bagi Bu Fanni karena didasari beberapa aspek.

Kedua belas pengacara tersebut diharapkan dapat membantu tersangka agar lolos dari jeratan pidana.

Saat ini, tersangka Toto dan Fanni sedang meringkuk di penjara. Toto ditahan di sel penjara Polda Jateng, sementara Fanni di Lapas Kelas II Wanita Bulu sebagai tahanan titipan dari Polda.

Sebelumnya, permaisuri Dyah Gitarja alias Fanni sempat mengajukan penangguhan penahanan karena beberapa alasan.

Salah satu alasannya karena kondisi kesehatannya yang belum stabil paska keguguran janinnya pada bulan Desember 2019 lalu.

Namun, Sofyan optimistis pengajuan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan. Sebab, pihaknya menggunakan KUHP pasal 31 dalam kitab undang hukum acara 8 nomor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun mengajukan penangguhan penahanan.

Sofyan menyebut bahwa salah satu pihak keluarga telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi kliennya.

"Ada pihak keluarga yang siap jadi penjamin bagi Bu Fanni karena didasari beberapa aspek. Pertama dia seorang perempuan yang masih masa nifas karena Desember kemarin mengalami keguguran. Apalagi dia kan ibu dari tiga anak yang membutuhkan pertimbangan hukum secara manusiawi," katanya.

Untuk itu, Sofyan berharap pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik dengan dasar kemanusiaan.

"Kepastiannya kemungkinan besok Sabtu atau lusa (Senin). Harapannya nanti penyidik bisa mengabulkan itu dengan dasar kemanusiaan kira-kira begitu," ucapnya.

Sebagai informasi, Toto dan Fanni dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. []

Baca Juga: 

Berita terkait
Lumpia Gang Lombok, Oleh-oleh Imlek Khas Semarang
Lumpia menjadi salah satu panganan khas Semarang yang banyak diburu untuk dinikmati di perayaan Imlek.
Warga Semarang Ditemukan Tewas di Kosnya di Tegal
Seorang warga Semarang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Tegal. Tidak ada tanda kekerasan di tubuhnya.
Jembatan Persaudaraan Desa Menari Kabupaten Semarang
Desa Menari di Dusun Tanon, Desa Ngrawan, Getasan, Kabupaten Semarang bukan sekadar desa wisata. Ia menjadi jembatan persaudaraan manusia.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.