Banda Aceh - Sebanyak 12 orang pencuri sepeda motor dibekuk. Bersama mereka, polisi mengamankan sebanyak 21 sepeda motor dari berbagai merek.
Barang bukti sepeda motor dan pelaku itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 22 Agustus 2019 sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan bahwa ke dua belas pelaku itu ditangkap dalam Operasi Sikat Rencong pada 1-20 Agustus 2019.
12 pelaku yang ditangkap adalah berinisial SU, AP, DJ, MU, FK, AB, HA, MU, ABD, MI, EPR dan RN. Mereka berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Pidie dan beberapa dari Sumatera Utara.
"Mereka ditangkap di beberapa tempat, sebagian di Banda Aceh, Pidie, Aceh Tamiang dan Medan karena motor sudah dibawa ke sana," kata Trisno.
Trisno menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian di wilayah hukum Kota Banda Aceh dalam kurun 2018 dan 2019. Lalu, sepeda motor tersebut dijual kepada penadah di luar Banda Aceh.
"Yang kita tangkap bukan saja pelaku, tapi penadahnya," kata Trisno.
Ia menambahkan, dari 21 sepeda motor yang diamankan, lima di antaranya merupakan hasil tangkapan balap liar di kawasan Ulee Lheu Banda Aceh. Setelah diperiksa, pemilik motor itu tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraannya.
"Yang balap Liar di Ulee Lheue kita cek, mereka tidak punya surat sehingga kita amankan," ujar Trisno.
Atas perbuatannya, semua pelaku pencuri sepeda motor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor silahkan ke Mapolres untuk mengecek, bawa bukti surat-surat kendaraan miliknya yang hilang," katanya. []
Baca juga:
- Dua Pencuri Sapi dan Kuda di Bulukumba Dibekuk Polisi
- Pencuri Ponsel Ditembak Saat Berusaha Kabur
- Pencuri Motor di Mall TSM Makassar Ditembak Polisi